Breaking News

Polda Kepri Musnahkan Ribuan Gram Sabu Dan Ganja Serta Ungkap 26 Kasus Narkotika


BATAM (global.expost.co.id)– Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti dari 26 perkara narkotika yang diungkap selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (3/9/2026), dan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K.
Dalam pengungkapan 26 perkara tersebut, polisi mengamankan 4.916,23 gram sabu, 5.640,54 gram ganja, 1.223 butir ekstasi serta 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Dari keseluruhan perkara, sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.834,36 gram sabu, 5.605,54 gram ganja, 1.174 butir ekstasi dan 2.902 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator hingga seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut turut disaksikan perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri serta pihak penasihat hukum.

Tidak seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Untuk kepentingan persidangan, disisihkan 80,5806 gram sabu, 30,3913 gram ganja, 38 butir ekstasi dan 25 cartridge vape mengandung etomidate.

Sedangkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik, polisi menyisihkan 1,2894 gram sabu, 4,6087 gram ganja, 11 butir ekstasi serta 22 cartridge vape mengandung etomidate.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan pengungkapan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 56.384 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Masyarakat diimbau segera melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Nita)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id