Breaking News

Penyelundupan 800 Kg Ketamin HCL Di Perairan Kepri, Dibongkar Team Gabungan Bareskrim Polri

BATAM (global.expost.co.id)— Bareskrim Polri bersama BNN RI, Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 800 kilogram Ketamin HCL dari kapal Fuchangxing 1 di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin. Kapal Fuchangxing 1 terdeteksi mematikan sistem AIS dan melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam.
Pada 22 Agustus 2026, petugas mencegat Fuchangxing 1 dan mengamankan 10 awak kapal, terdiri dari sembilan warga Myanmar dan seorang warga Taiwan. Sehari kemudian, MT Ashley juga dicegat di perairan Natuna dengan enam awak berkewarganegaraan Indonesia.
Dari penggeledahan Fuchangxing 1, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus Ketamin HCL yang disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal. Barang bukti tersebut telah dipastikan positif mengandung Ketamin HCL, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun dan berpotensi menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa.
Penyidik menetapkan warga Taiwan berinisial WLC (30), yang diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Dalam konferensi pers di Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026), BNN mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam membongkar jaringan narkotika internasional. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas P4GN oleh pengusaha serta pengelola tempat hiburan malam di Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika, termasuk di tempat hiburan malam. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah preventive strike aparat untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional dan melindungi masyarakat.
Petugas masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut. Pemeriksaan terhadap seluruh awak kapal juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasi penyelundupan lintas negara itu.
Selain mengamankan barang bukti, aparat turut memeriksa dokumen pelayaran, perangkat komunikasi, dan sejumlah peralatan navigasi yang ditemukan di kapal. Data tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memetakan pola pergerakan kapal serta mengidentifikasi pihak yang memberikan instruksi selama perjalanan.
Koordinasi dengan otoritas terkait di wilayah perairan regional juga terus dilakukan. Langkah ini dinilai penting karena jaringan penyelundupan narkotika kerap memanfaatkan jalur laut internasional, pergantian kapal, dan wilayah perbatasan untuk menghindari pemantauan aparat.
Pemerintah mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi laut dan pengelola kawasan pesisir, agar tidak memberikan fasilitas atau bantuan kepada aktivitas mencurigakan. Informasi mengenai dugaan penyelundupan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti.
Barang bukti ketamin selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Aparat menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa. (Nita)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id