LIMBOTO (global.expost.co.id)— Kisruh dua kubu kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Limboto memutus perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo,Majelis Hakim PN Limboto dalam putusan yang dibacakan pada tgl ( 8 September 2026 ) menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam perkara tersebut, KUD Dharma Tani versi Idris Kadji dkk. bertindak sebagai Penggugat, sementara Hartati Haridji, Zuryati Usman, dan Abdul Rizal Lasantu tercatat sebagai Tergugat,Setelah itu gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan Tergugat II dan III juga dinyatakan ditolak seluruhnya.
Menanggapi putusan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Zuryati Usman dkk., Ferdinasyah Nur, menyatakan putusan tersebut menjadi momentum penting dalam penyelesaian polemik kepengurusan KUD Dharma Tani,Menurut Ferdinasyah, dengan ditolaknya gugatan pihak Idris Kadji dkk., tidak ada lagi alasan untuk terus mempersoalkan kepengurusan Zuryati Usman dkk.
“Dengan ditolaknya gugatan pihak Idris Kadji dkk., secara otomatis kedudukan Zuryati Usman dkk. sebagai pengurus KUD Dharma Tani menjadi sah dan kuat secara hukum,” ujar Ferdinasyah kepada media.
"Masalah ini bukan soal menang atau kalah, tetapi tentang kepastian hukum bagi koperasi. Jika masih ada pihak yang mempersoalkan kepengurusan Zuryati Usman dkk., pertanyaannya sederhana, apa dasar hukumnya?” tegasnya
Ia menegaskan, seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi membangun narasi yang dapat memperpanjang polemik internal koperasi.
Lebih lanjut, Ferdinasyah menyebut pihaknya menilai putusan PN Limboto dapat menjadi dasar bagi pengurus untuk melanjutkan agenda organisasi koperasi, termasuk mengundang anggota untuk melaksanakan Rapat Anggota Koperasi (RAK) maupun Rapat Anggota Luar Biasa (RALub), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal itu KUD Darma Tani Kedepannya Sudah bisa mengundang anggota untuk RAK atau RALub. Tentunya pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan organisasi koperasi,” katanya.
Ferdinasyah berharap putusan tersebut dapat menjadi titik terang sekaligus mengakhiri polemik dualisme yang selama ini terjadi di tubuh KUD Dharma Tani.
“Putusan pengadilan wajib dihormati. Semuanya sudah diuji di pengadilan dan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Sekarang yang terpenting adalah bagaimana KUD Dharma Tani dapat kembali berjalan dan memberikan kepastian kepada para anggotanya,” tutupnya.(Redaksi)


Social Header