Breaking News

Waketum DPP GWI Makmur Napitipulu : Minta Tim Audit Periksa Proyek SPAL Anggaran PBH APBDes di Desa Pasir Kec Kronjo



TANGERANG, – Proyek Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang dikerjakan secara Swakelola  Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang langsung bersumber dari Dana Bagi Hasil (PBH). APBDes Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan keras dari Wakil Ketua Umum DPP GWI Gabungan Wartawan Indonesia, kepada seluruh Instansi Desa atau Kecamatan serta Pengawas Kegiatan, dan Kami meminta Tim Audit agar Cek&Ricek ke lokasi kegiatan tersebut, Sabtu (08/08/2026).

Adanya dugaan ketidak sesuaian pekerjaan Proyek SPAL di Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, menuai sorotan tajam mulai dari pemasangan batu kali nya ditumpang di atas tanah kami duga kerjaan tersebut tidak sesuai dengan Spek atau tidak sesuai dengan RAB dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya,
Saat Awak Media ke lokasi pekerjaan dan menggali Informasi dari Masyarakat, Proyek SPAL tersebut Punya Desa, dan terlihat jelas dari papan Informasi Publik, APBDes Tahun Anggaran 2026, BIDANG : Bangunan Desa, KEGIATAN : SPAL  VOLUME : 200 M × 0,6 M,  JUMLAH BIAYA : Rp 154.578.000 SUMBER DANA : PBH TA. 2026, LOKASI : Kp Pasir Rt 005/003 Desa Pasir Kecamatan Kronjo, PELAKSANA : SWAKELOLA,

Aktivis Senior Makmur Napitipulu, Wakil Ketua Ukum DPP GWI Gabungan Wartawan Indonesia, Kami akan segera melayangkan surat ke Dinas terkait, dengan adanya dugaan proyek Saluran Pembuangan Air Limbah SPAL di Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, yang dikerjakannya secara asal-asalan mulai dari teknis pemasangan batu kalinya ditumpangkan di atas tanah, kami duga kerjaan tersebut tidak sesuai dengan Spek," Terang Makmur

“Kami akan segera membuat pengaduan resmi. Kpeda Inspektorat dan Dinas terkait, dengan adanya dugaan kecurangan atau penyelewengan anggaran kegiatan proyek Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL), dan Kami minta Tim Audit agar Cek & Ricek Proyek APBDes Tahun Anggaran 2026, yang bersumber Dana : PBH dan Kami berharap pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, mulai dari dokumen perencanaan, volume pekerjaan, kualitas material, hingga realisasi anggaran,” Tegas Makmur

"Pengawasan pembangunan Desa tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa, tetapi juga melibatkan peran Pemerintah Kecamatan, sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Pihak Kecamatan memiliki peran serta dalam melakukan monitoring dan evaluasi. jangan sampai Pengawasan baru berjalan setelah muncul persoalan di tengah polemik,” Tandesnya

Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Pasir susah untuk di temui guna untuk konfirmasi terkait kegiatan tersebut,

(Team)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id