Breaking News

TNI AL Musnahkan Hampir 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan MV King Sun di Batam

Batam ( global.expost.co.id) – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti ketamin seberat hampir 1,3 ton yang berhasil digagalkan dari kapal MV King Sun. Pemusnahan berlangsung di Gedung Serba Guna Kodaeral IV, Batam, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan aparat penegak hukum. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
Turut hadir Wakil Jaksa Agung, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Wakil Kepala BIN Iman Sudiyanto, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta jajaran TNI AL, BNN, Bea Cukai, Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Batu Ampar.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan terhadap dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut yang berhasil digagalkan melalui operasi gabungan sejumlah instansi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan masuknya muatan ketamin melalui perairan Indonesia. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi terpadu yang melibatkan Korps Armada I TNI AL, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN, serta Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV King Sun. Dari kapal itu ditemukan barang bukti dengan berat bruto mencapai 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.
Petugas kemudian mengambil sejumlah sampel barang bukti untuk kepentingan penyidikan, proses penuntutan hingga pembuktian di persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan tersebut diketahui merupakan ketamin.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa ketamin memiliki karakteristik berbeda dengan narkotika yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, ketamin saat ini belum masuk dalam daftar narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Meski demikian, temuan dalam jumlah besar tersebut tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi disalahgunakan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat juga mengamankan MV King Sun yang diketahui diawaki oleh delapan warga negara asing.
Penindakan ini sekaligus menunjukkan penguatan koordinasi lintas lembaga dalam mengantisipasi penyelundupan barang terlarang melalui jalur laut, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara.
Keterlibatan TNI AL, BNN, Bea Cukai, Polri, BIN dan unsur terkait lainnya menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan yang memanfaatkan jalur perairan untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah sebagian sampel disisihkan untuk kebutuhan proses hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti hasil pengungkapan tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.
Kasus MV King Sun selanjutnya masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat gabungan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk asal muatan, tujuan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik dugaan penyelundupan ketamin tersebut. (Rara)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id