Breaking News

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan di Hutan Mentarau, Korban Ditemukan Membusuk


BATAM (global.expost.co.id)– Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S (51) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.

Kapolresta Barelang menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan MS (29) yang kehilangan ibu kandungnya, S (51), serta ayah tirinya, RD (54). Keduanya diketahui meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pencarian dan penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait identitas dan ciri-ciri korban.

Petunjuk penting diperoleh pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang tengah menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau melaporkan adanya penemuan mayat dalam kondisi telah membusuk.

Petugas Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi lokasi. Polisi memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, serta Unit Jatanras.
Hasil identifikasi melalui pemeriksaan sidik jari memastikan jenazah tersebut merupakan S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Dari sejumlah bukti dan keterangan yang diperoleh, polisi mengarah kepada RD (54), yang merupakan suami siri korban.
Pada hari yang sama, petugas mengamankan RD di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah atau Batu Miring, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau sebelum melakukan aksi pembunuhan. Korban disebut dicekik selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, tersangka meninggalkan jasad korban di kawasan hutan tersebut.
Polisi menyebut motif sementara pembunuhan berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecemburuan. RD diduga menaruh kecurigaan terhadap korban dan MS (29), anak kandung korban. Namun, tuduhan yang menjadi dasar kecurigaan tersangka tersebut tidak dapat dibuktikan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik korban dan tersangka, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, RD (54) dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk kondisi darurat maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.
Salam Presisi. (Nita)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id