Breaking News

*Proyek Aspirasi Dewan Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Potensi Penyimpangan Disorot*



Tangerang (global.expost.co.id)– Pelaksanaan sejumlah proyek aspirasi anggota DPRD yang dikelola melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, beberapa proyek diduga telah mulai dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan temuan tim wartawan di lapangan, sejumlah pekerjaan fisik di wilayah Kecamatan Sukamulya, di antaranya di kawasan Rahong dan Kaliasin, terlihat telah berjalan meski papan informasi proyek belum terpasang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ketiadaan papan proyek dinilai berpotensi menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan proyek. Sejumlah pihak pun mempertanyakan apakah terdapat kelalaian administratif atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Seorang kepala desa yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran dengan kondisi tersebut. Menurutnya, pembangunan sarana air bersih (SAB) dengan anggaran sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta di tingkat desa saja dapat dilaksanakan sesuai standar dan tetap mengedepankan transparansi.

> "Dengan anggaran Rp50 sampai Rp60 juta saja kami bisa membangun SAB dengan kualitas yang baik. Kalau proyek bernilai ratusan juta tetapi papan proyek saja tidak dipasang sejak awal, itu sudah tidak benar. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran," ujarnya.

Sorotan juga datang dari Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Makmur Napitupulu. Ia menilai pelaksanaan proyek aspirasi seharusnya tetap mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memasang papan informasi proyek.

Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara agar pelaksanaan proyek dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. 

*Sumber: Tim GWI*
© Copyright 2022 - global.expost.co.id