BATAM ( global.expost.co.id)– Polresta Barelang mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang balita berinisial MA, berusia 1 tahun 2 bulan, meninggal dunia. Perkara tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan dari ibu korban.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H.
Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus ini bermula ketika ibu korban, SA (20), melaporkan kematian anaknya setelah MA dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu (22/8/2026).
Saat kejadian, korban berada di rumah pengasuh di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Korban dititipkan karena sang ibu sedang bekerja.
Awalnya, tersangka berinisial TCH (29) menyampaikan kepada ibu korban bahwa MA meninggal setelah terjatuh ke kolam renang. Namun, penyidik menemukan adanya kejanggalan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap jasad korban.
Hasil autopsi justru menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam. Polisi menemukan sejumlah luka dan cedera yang mengarah pada dugaan kekerasan fisik.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, TCH akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka disebut emosi ketika sedang menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan.
Tersangka kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa kekerasan terhadap korban diduga bukan baru sekali terjadi. Pada tubuh korban ditemukan bekas cubitan dan jaringan parut yang menunjukkan adanya luka yang telah mengalami proses penyembuhan.
Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara, ditemukan memar pada bagian kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak serta batang otak, dan resapan darah pada jaringan leher.
Kesimpulan medis menyebutkan penyebab kematian berkaitan dengan kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan gangguan pada pusat vital. Selain itu, ditemukan kekerasan tumpul pada leher dengan pola yang sesuai dengan kasus pencekikan.
Atas perbuatannya, TCH dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati saat menitipkan anak, terutama anak yang masih berusia dini.
Orang tua diminta memastikan tempat maupun pihak yang dipercaya untuk mengasuh anak memiliki kredibilitas dan dapat memberikan jaminan keamanan serta perlindungan selama anak berada dalam pengawasan.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau kondisi darurat melalui Layanan Polisi 110 Polresta Barelang yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius kepolisian sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Nita)


Social Header