Breaking News

Kirim PMI Nonprosedural ke Malaysia,Polda Kepri Ungkap Kasus Lima Tersangka TPPO

BATAM (global.expost.co.id)– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan tujuan Malaysia.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (27/8/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam penanganan tiga laporan polisi tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut calon PMI, mengurus dokumen dan perjalanan, menyediakan biaya keberangkatan hingga mengantarkan calon PMI menuju pelabuhan untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Ketiga perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Nona.
Berawal dari Pengamanan Calon PMI di Batam
Perkara pertama bermula ketika dua calon PMI nonprosedural berinisial SU dan MH diamankan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 17 Juni 2026.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi memperoleh informasi bahwa keberangkatan mereka diurus oleh tersangka berinisial Pur, warga Trenggalek, Jawa Timur.
Setelah melakukan penyelidikan dan profiling, petugas berhasil mengamankan Pur di wilayah Trenggalek.
Tersangka diduga merekrut dan mengurus keberangkatan kedua calon PMI tersebut untuk bekerja di Malaysia. Pur juga diduga berkomunikasi dengan pihak di Malaysia terkait pekerjaan serta keberadaan calon PMI setelah tiba di negara tujuan.
Tidak hanya itu, tersangka diduga membiayai pengurusan paspor, transportasi dari daerah asal ke Batam, tiket penerbangan Surabaya-Batam serta kendaraan travel dari Trenggalek menuju Bandara Juanda.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM dan buku rekening.
Dua Tersangka Diamankan dalam Kasus Kedua
Kasus kedua terungkap setelah seorang calon PMI berinisial AF diamankan petugas di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 30 Juli 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan dan wawancara bersama BP3MI, AF mengaku diantar oleh seorang pria berinisial FA menuju lokasi penjualan tiket kapal di kawasan Batam Center.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap FA di sebuah tempat kos di wilayah Bengkong, Batam.
Pengembangan perkara berlanjut hingga ke Surabaya, Jawa Timur. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka lain berinisial Z di kediamannya.
FA diduga berperan menjemput AF dari Bandara Hang Nadim Batam, menampung korban, menerima uang pengurusan sebesar Rp4,5 juta, mengantarkan korban ke Pelabuhan Feri Internasional Batam Center serta memberikan tiket kapal feri tujuan Malaysia.
Sementara Z diduga mengurus keberangkatan korban dari Jawa Timur, membiayai perjalanan, mengurus paspor dan tiket pesawat hingga proses keberangkatan.
Sebanyak delapan saksi telah diperiksa dalam perkara kedua tersebut.
Jaringan Jawa Barat Turut Dibongkar
Perkara ketiga bermula dari pengawasan keberangkatan calon PMI di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 14 Mei 2026.
Petugas menemukan dua calon PMI berinisial AH dan NA yang hendak berangkat ke Malaysia. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya tidak melalui prosedur resmi penempatan PMI.
Dari keterangan kedua calon PMI, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang mengurus keberangkatan mereka, yakni tersangka berinisial YM dan W.
Penyelidikan kemudian dilakukan hingga polisi menangkap W di Indramayu dan YM di Cirebon, Jawa Barat, pada 17 Agustus 2026.
W diduga berkomunikasi dengan pihak lain yang masih dalam pencarian terkait rencana pemberangkatan calon PMI. Ia juga diduga mengantar dan menjemput kedua calon PMI dari Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan YM diduga berperan sebagai pihak yang mengurus atau menjadi sponsor calon PMI. Ia juga diduga berkomunikasi dengan pihak di Malaysia, membantu mengarahkan pemeriksaan kesehatan serta mentransfer sejumlah uang untuk kebutuhan kedua calon PMI.
Lima Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Dari tiga perkara tersebut, Polda Kepri menetapkan lima tersangka. Rinciannya, satu tersangka pada perkara pertama, dua tersangka pada perkara kedua dan dua tersangka dalam perkara ketiga.
Modus yang terungkap memiliki pola serupa, yakni merekrut calon PMI dari daerah asal, mengurus perjalanan menuju Batam, kemudian memberangkatkan mereka ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur penempatan pekerja migran yang berlaku.
Kelima tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polda Kepri masih melanjutkan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.
Kepolisian mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan melalui jalur ilegal.
Calon PMI diimbau menggunakan jalur resmi pemerintah dan berkoordinasi dengan BP3MI agar dokumen, persyaratan, hingga proses penempatan dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO maupun penempatan PMI secara nonprosedural. (Nita)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id