BATAM (global.expost.co.id)- Sinergi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton methamphetamine cair yang diangkut menggunakan kapal MV Ocean Porter di wilayah perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kamis (20/8/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua MKD DPR RI H. Nazaruddin Dek Gam, S.I.P., Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, S.H., Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, serta sejumlah pejabat TNI-Polri dan Forkopimda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. turut hadir dalam pengungkapan tersebut. Kehadiran jajaran pimpinan lintas lembaga menjadi bukti kuatnya koordinasi dalam memberantas jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur laut.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. menjelaskan, pengungkapan berawal dari hasil analisis intelijen bersama BNN RI dan Bea Cukai terhadap pergerakan sebuah kapal yang menunjukkan sejumlah kejanggalan.
Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti identitas, mulai dari Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga menggunakan nama MV Ocean Porter dengan bendera Tanzania.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan kemudian melakukan pemantauan dan konsolidasi taktis bersama BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil melakukan intersepsi terhadap MV Ocean Porter di wilayah perairan Karimun Anak.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ruang penyimpanan tersembunyi yang berisi cairan mencurigakan. Pengujian menggunakan Narcotics Identification System (NIS) kemudian menunjukkan bahwa cairan tersebut positif mengandung methamphetamine.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas delapan drum berisi 1.600 liter methamphetamine cair dan satu water tank berisi 1.000 liter. Total barang bukti mencapai 2.600 liter atau sekitar 2,6 ton.
Selain narkotika, petugas mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Rokok tersebut ditemukan di dalam kontainer nomor DRYU9201919.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, rokok tersebut terdiri dari 157 boks dengan total 1.570.000 batang.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp4,463 miliar.
Terhadap temuan rokok ilegal tersebut, Bea Cukai akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sementara itu, BNN RI bersama instansi terkait masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan hingga kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam mengamankan wilayah Kepulauan Riau.
Menurutnya, kondisi geografis Kepri yang sekitar 98 persen wilayahnya merupakan laut membuat pengawasan jalur perairan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Polda Kepri, kata Asep, terus melakukan langkah preventif dengan melibatkan BNN, Mabes Polri, TNI, Bea Cukai, masyarakat nelayan serta berbagai komunitas untuk bersama-sama menjaga wilayah perairan Kepri dari ancaman penyelundupan narkotika.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago turut memberikan apresiasi terhadap keberhasilan joint operation tersebut.
Pengungkapan 2,6 ton methamphetamine cair dinilai menjadi bukti nyata kolaborasi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dan generasi bangsa.
Berdasarkan perhitungan BNN RI, barang bukti methamphetamine tersebut memiliki potensi nilai ekonomi sekitar Rp8,478 triliun berdasarkan asumsi produk turunannya.
Dari sisi kemanusiaan, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14.130.430 jiwa, atau lebih dari 14,1 juta jiwa, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan jalur laut dan kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menghadapi pola penyelundupan narkotika yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara. (Nita)


Social Header