Batam ( global.expost.co.id )- Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diproses melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji, sebagaimana disampaikan dalam rilis pers Nomor: 937/VII/HUM.6.1.1/2026/Si Humas, Rabu (29/7/2026).
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik berhasil menetapkan dan menangkap seorang tersangka berinisial AP (41 tahun), yang diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau. Pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah RR (48 tahun), selaku Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, sementara salah satu saksi yang diperiksa berinisial SEN (26 tahun) yang merupakan staf bendahara sekolah.
Kasus ini bermula dari temuan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban melakukan pengecekan saldo rekening milik SMA Taruna Kepulauan Riau untuk memastikan aliran dana pembayaran pendaftaran dan SPP siswa. Pemeriksaan tersebut menunjukkan saldo yang tersisa hanya sebesar Rp41.000.000. Korban kemudian meminta staf bendahara melakukan audit keuangan sekaligus mengonfirmasi langsung kepada sejumlah orang tua siswa terkait pembayaran yang telah disetorkan.
Hasil audit mengungkap fakta bahwa sebanyak 12 orang tua siswa telah melunasi pembayaran pendaftaran maupun SPP, baik dengan transfer ke rekening pribadi maupun pembayaran tunai kepada tersangka, bukan melalui rekening resmi sekolah.
Kemudian pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi pertemuan di ruang Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang mencatat total dana yang telah diterima mencapai Rp143.000.000 dan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan seluruh uang tersebut.
Karena kesepakatan pengembalian tidak terpenuhi, laporan pun masuk ke kepolisian. Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka. Berdasarkan pelacakan keberadaan tersangka, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik mendatangi kediaman tersangka dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa 1 lembar rekening koran Bank BRI dan 4 lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan aliran dana tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Kepolisian menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun lembaga pendidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat, khususnya pengelola yayasan dan lembaga pendidikan, diimbau memperketat pengawasan tata kelola keuangan serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas dapat menghubungi layanan darurat Polisi 110 yang beroperasi 24 jam, cepat, mudah, dan tanpa biaya. (Rara)


Social Header