AS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Resmob Polsek Raman Utara pada Minggu, 12 Juli 2026, setelah polisi menerima laporan dari para korban.
Kapolsek Raman Utara Iptu Mursidi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan beberapa Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dari enam desa di Kecamatan Raman Utara yang menjadi penerima program P3-TGAI.
"Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam operasi tangkap tangan," kata Iptu Mursidi mewakili Kapolres Lampung Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan nilai keseluruhan sekitar Rp19 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AS diduga meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing ketua P3A penerima program P3-TGAI. Selain meminta sejumlah uang, pelaku juga disebut melakukan intimidasi kepada para korban.
Menurut polisi, AS mengancam akan mempublikasikan serta membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.
"Pelaku diduga melakukan intimidasi dan memaksa korban menyerahkan uang dengan ancaman akan mempublikasikan RAB proyek apabila permintaannya tidak dipenuhi," ujar Iptu Mursidi..
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolsek Raman Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Arie M Tj)
Sumber berita: tim gwi


Social Header