Batam – Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan antar provinsi sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan secara langsung keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang menggunakan modus concealment atau penyamaran melalui jasa pengiriman paket.
Turut hadir Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.
Kabidhumas menjelaskan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YP yang diduga hendak mengirimkan narkotika jenis sabu seberat bruto 1.004,4 gram ke Kota Kendari melalui jasa ekspedisi. Barang haram tersebut disamarkan di dalam paket perlengkapan bayi, seperti botol sabun, sampo, hair lotion, baby oil, dan handuk agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,205 miliar," ujar Kombes Pol Nona Pricillia.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Tipe B Batam dengan melakukan pengawasan intensif.
Pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Batam Kota. Setelah diperiksa, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam perlengkapan bayi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka YP yang berhasil diamankan di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim melalui jasa kargo menuju Kendari.
Selain mengungkap jaringan narkotika antar provinsi, Satresnarkoba Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi seberat 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.
Menurut perhitungan penyidik, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, yang terdiri dari 9.379 jiwa dari sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, dan 41.580 jiwa dari cartridge vape yang mengandung etomidate.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda hingga Rp2 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (Rara)


Social Header