Batam (global.expost.co.id) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana perjudian, khususnya judi online yang marak terjadi di masyarakat. Melalui operasi penindakan yang terukur, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial TN dan RS di dua lokasi berbeda di Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi dalam Konferensi Pers yang digelar pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026, bertempat di Halaman Jatrantas Subdit 3 Reserse Krimum Polda Kepri. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta jajaran pejabat struktural lainnya.
Kronologi Penindakan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 9 April 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam yang kemudian mengarah ke dua titik lokasi, yaitu kawasan Bengkong dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
"Kami menerima informasi adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Sambau. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 4 April 2026, kami melakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka TN di lokasi," ungkap Ronni Bonic saat membacakan rilis kasus.
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi online, termasuk jenis permainan Joker King. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita total 19 unit komputer dan 3 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi dan operasional.
Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka TN berperan sebagai penyelenggara atau pengelola judi online. Ia diduga telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2023. TN mengelola ribuan akun permainan untuk menghasilkan chip, baik secara manual maupun melalui sistem otomatis. Chip tersebut kemudian dijual kepada pemain lain melalui aplikasi pesan instan dengan sistem pembayaran menggunakan dompet digital.
"Saksi dan barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh tersangka TN mencapai angka ratusan juta rupiah," tegas Ronni.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial RS yang ditangkap di kawasan Bengkong pada tanggal 8 April 2026, berperan sebagai pemain sekaligus reseller. Ia membeli chip dari TN untuk dimainkan, namun juga menjual kembali chip atau saldo kemenangan kepada pemain lain guna mendapatkan keuntungan. RS diduga telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah sejak tahun 2025.
Pasal Jerat dan Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kepri dan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka TN sebagai penyelenggara dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan RS sebagai pemain dijerat dengan Pasal 427 UU yang sama.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
"Dengan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka adalah penjara hingga 9 (sembilan) tahun," jelas Ronni.
Komitmen Polda Kepri
Dirreskrimum menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan pernah berkompromi dengan segala bentuk tindak pidana, termasuk judi online yang meresahkan masyarakat dan merusak moral bangsa.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memetakan jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kegiatan serupa," pungkas Ronni Bonic. (Rara)


Social Header