Breaking News

Polresta Barelang Ungkap Kasus Tabrak Lari, Bocah 10 Tahun Alami Luka Berat

 
BATAM (global.expost.co.id)- Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo.
 
Kecelakaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota. Korban berinisial DSA (10 tahun), seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang dari arah sekolah menuju kawasan Mitra Dinamis Sei Panas, ditabrak mobil Daihatsu Rocky merah plat BP 1349 OH yang dikemudikan oleh WZ (29 tahun).
 
Menurut Kompol Afiditya, pengemudi datang dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael. "Setelah kejadian, pengemudi tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, dan melarikan diri," ujarnya.
 
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat berupa benturan di kepala serta lecet di tangan dan kaki. Saat ini, DSA masih menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan, sementara pengemudi tidak mengalami luka.
 
Berdasarkan penyelidikan, Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan WZ sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK, dan SIM A milik tersangka, serta keterangan saksi yang memperkuat proses hukum.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 juta. Selain itu, tersangka juga terancam pidana tambahan hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta karena tidak memenuhi kewajiban setelah kecelakaan.
 
Kasat Lantas mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak saat berada di jalan raya. Ia juga mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
 
"Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang siaga 24 jam," tutup Kompol Afiditya.( Rara)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id