Breaking News

Polresta Barelang Bongkar Modus Calo Tiket Kapal Roro di Pelabuhan Punggur, Tiga Orang Jadi Tersangka


Batam ,global.expost.co.id , Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga menjalankan praktik meloloskan penumpang tanpa tiket resmi dengan memanfaatkan situasi padatnya arus mudik Lebaran.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Minggu (15/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang terjadi di kawasan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket kapal.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial E (23) bersama suaminya, S (44), yang hendak menyeberang menggunakan kapal Roro tujuan Punggur menuju Kuala Tungkal, diduga menjadi korban penipuan setelah ditawari bantuan pembelian tiket kapal oleh pelaku.
Dari kronologi kejadian, pada Jumat malam, 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.01 WIB, suami korban lebih dulu menghubungi salah seorang pelaku berinisial MY untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro. Saat itu, pelaku menyarankan korban datang langsung ke Pelabuhan ASDP Punggur keesokan harinya dan meminta foto KTP sebagai syarat pemesanan tiket.
Sesampainya di pelabuhan, korban bertemu dengan MY yang kemudian menawarkan tiket kapal seharga Rp500 ribu. Setelah sempat terjadi tawar-menawar, korban akhirnya sepakat membayar Rp400 ribu. Saat kapal KMP Sembilang sandar, pelaku mengarahkan korban mendekati kapal dan meminta mereka masuk lebih dulu ke dalam kapal.
Setelah korban berada di atas kapal, MY meminta uang pembayaran tiket sebesar Rp400 ribu. Korban pun menyerahkan uang tersebut. Namun, pelaku tidak memberikan tiket resmi dan justru langsung meninggalkan korban. Belakangan diketahui, pelaku tidak memiliki tiket resmi dan hanya memanfaatkan kondisi kepadatan penumpang menjelang mudik Lebaran.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang mengungkap bahwa aksi tersebut melibatkan tiga tersangka. MY (47) diduga berperan mencari calon korban sekaligus menerima pembayaran. Sementara AM (43), yang merupakan karyawan BUMN pada bagian pengecekan tiket di dalam kapal, diduga berperan meloloskan penumpang tanpa tiket resmi. Sedangkan RY (33) bertugas di pintu masuk kapal agar penumpang bisa naik tanpa menunjukkan tiket resmi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil dari praktik penipuan tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu, 15 Maret 2026, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta karena keuntungan hasil penipuan yang diperoleh nilainya tidak lebih dari Rp1 juta.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa pembelian tiket secara tidak resmi, terutama saat arus mudik Lebaran. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik penipuan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat di kawasan pelabuhan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan kejadian serupa melalui layanan Call Center 110 yang siaga 24 jam,(Rara)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id