Breaking News

INVESTIGASI: Depot Air Minum di Bojong Gede Diduga Oplos Air Sumur; Pemilik Klaim Setor "Uang Koordinasi" ke Oknum Aparat

BOJONG GEDE – Praktik curang penyediaan air minum isi ulang kembali terungkap. Hasil investigasi awak media di kawasan Jl. Haji Gedu susukan, Bojong Gede kabupaten bogor, menemukan adanya aktivitas mencurigakan pada sebuah depot air minum yang diduga kuat menggunakan air sumur bor tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.

Temuan Investigasi Lapangan Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan serius salah satunya pengakuan dari pekerja dan juga pemilik usaha yang mengakui mengunakan Air sumur yang mereka Gunakan untuk isi ulang galon  tersebut sangat miris Demi untung besar tapi mengancam kesehatan konsumen:

Manipulasi Sumber Baku: Meski terpampang stiker "Air Pegunungan Asli", ditemukan instalasi pipa tersembunyi yang terhubung langsung ke sumur bor di bagian belakang toko.

Minimnya Filtrasi: Proses pengisian galon dilakukan tanpa sterilisasi memadai; Tidak mengunakan lampu ultraviolet (UV) dan filterisasi Dengan Alat yang sudah tidak layak tetap dioperasikan.

Bedalih sedang dalam proses ,Pengelola tidak mampu menunjukkan Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) serta bukti uji laboratorium berkala.Pengakuan Pemilik: Setoran Rp1 Juta per Bulan

Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi mengenai pelanggaran standar dan perizinan tersebut, pemilik usaha berinisial (X) secara blak-blakan mengaku bahwa usahanya tetap berjalan lancar hampir satu tahun tanpa ada hambatan karena adanya "perlindungan".

"Saya sudah berkoordinasi dengan oknum anggota. Setiap bulan saya setor Rp1.000.000 (satu juta rupiah) supaya usaha ini tidak diganggu dan aman dari pemeriksaan," ungkap pemilik usaha kepada awak media di lokasi.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang membiarkan usaha ilegal tetap beroperasi di tengah pemukiman warga Jl. Haji Gedu.

Jeratan Hukum dan Sanksi Pidana Tindakan pemilik depot serta dugaan keterlibatan oknum tersebut merupakan pelanggaran berat yang dapat diseret ke ranah hukum:

UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999: Memperdagangkan barang tidak sesuai standar. Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp2 Miliar.

UU Pangan No. 18/2012: Pelanggaran standar keamanan pangan. Ancaman: 2 tahun penjara atau denda Rp4 Miliar.

UU Sumber Daya Air No. 17/2019: Penggunaan air tanah komersial tanpa izin (SIPPA). Ancaman: Penjara 1–3 tahun dan denda minimal Rp1 Miliar.

UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi): Pemberian uang kepada oknum aparat (suap/pungli) dapat menjerat pemberi dan penerima sesuai pasal penyuapan.

Tuntutan Tindakan Tegas Masyarakat Bojong Gede mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan Propam Polri untuk segera turun tangan. Tidak hanya menutup usaha yang membahayakan kesehatan publik ini, tetapi juga mengusut tuntas oknum yang diduga menerima aliran dana koordinasi tersebut.

Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan materi segelintir oknum dan pelaku usaha nakal.

(Tim investigasi global expost. )
© Copyright 2022 - global.expost.co.id