Batam (globalexpost.co.id) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan barang bekas ilegal dan puluhan ton daging tanpa dokumen resmi asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan, yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan barang, serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda kapal.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, Kamis (26/2/2026). Turut hadir dalam ekspose perkara perwakilan Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri.
AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, penggagalan penyelundupan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, petugas mendapati aktivitas bongkar muat mencurigakan dari kapal yang baru kembali dari Singapura.
“Modus yang digunakan adalah kapal kayu KM Sukses Abadi 02 berangkat dari Karimun untuk ekspor ikan ke Singapura. Namun saat kembali, kapal tersebut membawa barang-barang bekas dan daging sapi, ayam, serta babi tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal,” ungkapnya.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menonaktifkan sistem Automatic Identification System (AIS) kapal ketika memasuki perairan Indonesia agar pergerakannya tidak terdeteksi otoritas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit kapal yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, ditemukan ribuan barang bekas berupa 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur.
Petugas juga mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton. Rinciannya, 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam berbagai merek internasional tanpa sertifikat kesehatan. Seluruh daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar untuk pelanggaran di bidang perdagangan, serta pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar untuk pelanggaran karantina,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. (Nita)


Social Header