BANDUNG – Praktik "Mafia" solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bandung kian berani. Ironisnya, aksi ilegal yang merugikan keuangan negara ini diduga mendapat perlindungan dari oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hal ini terungkap saat awak media mencoba mengambil dokumentasi di SPBU kawasan Nagreg pada Selasa (3/2/2026).
Intervensi di Tengah Investigasi Saat tim media sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, suasana sempat menegang ketika sejumlah oknum ormas muncul di lokasi. Kehadiran mereka bukan untuk mendukung penegakan aturan, melainkan diduga kuat untuk menjadi "benteng" bagi pelaku penyalahgunaan BBM. Oknum-oknum tersebut mencoba mengintimidasi wartawan yang tengah mendokumentasikan mobil box modifikasi yang sedang menguras solar di ciaro SPBU 34-403-32 dan 34-403-01.citaman
Inisial AD dan Modus "Gudang Berjalan" Berdasarkan temuan di lapangan, jaringan ini diatur secara rapi oleh aktor intelektual di balik layar. Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
Aktor Utama: Sosok berinisial AD disebut-sebut sebagai otak sekaligus pemilik armada ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tangki Siluman: Mobil box yang tampak biasa dari luar ternyata telah dimodifikasi hingga mampu mengangkut 2.000 liter solar sekali jalan. Saat ditemukan, tangki sudah terisi sekitar 1.000 liter.
Aliran Distribusi: Pengakuan driver di lokasi mengungkap bahwa solar subsidi ini akan dipindahkan (overtap) ke tangki transportir milik PT. Maritim Indo Asia (MIA) untuk kepentingan industri.
Tantangan Bagi Penegak Hukum Munculnya oknum ormas sebagai "penengah" di lokasi kejadian mempertegas adanya skema perlindungan terhadap praktik yang dikomandoi oleh AD. Hal ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membuktikan kredibilitasnya dalam memberantas mafia BBM.
Negara jelas dirugikan secara nyata. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan serius dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar. Kini, keberanian pihak Kepolisian dipertaruhkan untuk menangkap aktor utama berinisial AD serta menindak kelompok yang menghalang-halangi tugas jurnalistik di lapangan.
(TIM)
Tagar Terkait:
#ListyoSigitPrabowo #Polri #PoldaJabar #PolresBandung #MafiaSolar #BBMSubsidi #KawalUUPers #IntimidasiWartawan #PertaminaPatraNiaga #BPHMigas #DivHumasPolri #SatgasBBM #InfoBandung #HukumDanKeadilan


Social Header