JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap perizinan proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.
Penahanan Selama 20 Hari Pertama
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam di Gedung Merah Putih KPK, sang Bupati tampak keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan pemeriksaan dan agar tidak menghilangkan barang bukti, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," ujarnya kepada awak media, Sabtu (20/12).
Modus Operasional Kasus
Berdasarkan keterangan awal, kasus ini diduga bermula dari permintaan sejumlah uang (commitment fee) oleh pihak penyelenggara negara kepada pengembang swasta. Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk memuluskan izin mendirikan bangunan dan tata ruang proyek strategis di wilayah Bekasi.
Beberapa poin utama dalam penyidikan sejauh ini antara lain:
Barang Bukti: Tim penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Pihak Terlibat: Selain Bupati, KPK juga menetapkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.
Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Respon Pemerintah Daerah
Menanggapi penahanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terganggu.
Untuk sementara, tugas harian Bupati akan dijalankan oleh Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum tersangka menyatakan akan segera menyiapkan langkah pembelaan dan mempertimbangkan pengajuan praperadilan.


Social Header