Dharmasraya. (global.expost.co.id)
Di keluhkan serta sangat di sayangkan masyarakat luas serta oleh tokoh-tokoh Agama Daerah ini, tentang kegiatan judi bola bowling yang di gelar di pasar malam Sungai Rumbai, dengan terang-terangan tanpa rasa takut sedikitpun atas adanya konsekwensi jeratan hukum nantinya.
Menurut Inisial Ustadz M.Y, kegiatan bola bowling berhadiah adalah nyata perbuatan judi. Karena ada taruhan, ada yang kalah dan ada menang dalam permainan tersebut.
Lebih jauh Ustadz M.Y mengatakan "permainan seperti ini, sudah jelas-jelas serta tidak shak lagi adalah permainan judi, dan menurut saya ini melanggar hukum adat dan Agama , namun anehnya kok di biarkan oleh pihak-pihak yang berkompeten, atau memang ada permainan' di balik permainan judi ini" tanya Ustadz M.Y keheranan dengan suara bergetar, seperti menahan emosi.
Saat tim media ini konfirmasi pada pihak panitia pelaksana (21/12/25), tentang siapa pemilik judi bola bowling ini, salah seorang pihak panitia pelaksana yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, pemiliknya di Pekan Baru Riau.
Saat di tanya siapa nama pemilik judi bola bowling tersebut, ia berkilah "saya juga tidak tanya siapa namanya pak, cuma saya panggil dia dengan panggilan ketua saja, itupun melalui via telepon celullar pak" jelasnya dengan wajah agak risih saat di konfirmasi tentang masalah ini.
Di lain pihak salah seorang Tokoh Adat berinisial Dt. T.R. juga memberikan tanggapan atas kegiatan haram' tersebut. Ia mengatakan "bagaimana anak bangsa ini tidak rusak, karena jelas-jelas judi seperti ini, di biarkan bebas berlangsung di tengah masyarakat, seperti apa yang kita lihat di pasar malam Sungai Rumbai ini, luar biasa!" komennya sambil geleng-geleng kepala.
Kemudian, menurut salah seorang praktisi hukum dan sekaligus aktivis pemerhati penyakit sosial masyarakat daerah ini, berinisial E A, menyebutkan bahwa kegiatan seperti ini secara hukum adalah termasuk katagori Judi. Melanggar pasal 303 KUHP. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Sedangkan adanya indikasi pembiaran karena adanya unsur pungli oleh pihak tertentu atas kegiatan judi ini, yaitu di atur dalam pasal 55, 56 KUHP.
Maka, ternyata kegiatan judi seperti ini, tidak sesederhana yang orang awam banyangkan. Karena di samping telah melanggar Norma -norma Agama ( Hukum Agama ), Adat Budaya Minangkabau, juga melanggar hukum positif di Negara ini. Oleh sebab itu di harapkan pihak penegak hukum kiranya wajib menindak tegas atas kegiatan tersebut di atas.
( Tim )


Social Header