Breaking News

DIDUGA TAMBANG EMAS DI JUJUHAN BUNGO JALAN LINTAS SUMATERA TAK TERSENTUH HUKUM



MUARO BUNGO.(global.expost.co.id) 
Luar biasa! Kegiatan Ilegal Mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Sirih Sekapur. Kec. Jujuhan. Kab. Muaro Bungo. Jambi bebas "Melenggang Kangkung" tanpa kendala sedikitpun dalam merusak lingkungan hidup demi mendapatkan limpahkan kekayaan dari usaha melanggar hukum tersebut. Jangan-jangan ada permainan "Patgulipat" dengan oknum tertentu. Makanya kegiatan Penambangan Emas itu, tidak tersentuh hukum selama ini. Siapa kira-kira Backup-nya. Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang. 

Berdasarkan laporan masyarakat pada media ini ( di record ) mengatakan bahwa, mereka duga kuat sepertinya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Jujuhan ini ada orang kuat di belakangnya. Maka, jangan heran kegiatan yang masuk dalam katagori Ilegal Mining ini, terus beroperasi dengan "Gagahnya". Woww Mantap. Mari kita tepuk tangan. 
Ketika tim media ini ke lokasi ( 22/12/25 ), mempertanyakan siapa pemilik mesin dalam kegiatan melanggar hukum ini, pada salah seorang yang mengaku selaku pekerja di lokasi tersebut, ia mengatakan "pemiliknya pak ujang" cakapnya sekatan, dengan wajah santai. 

Sementara itu, menurut SR salah seorang Aktivis Lingkungan Hidup di daerah ini mengatakan "saya heran begitu besar kerusakan lingkungan hidup oleh kegiatan haram' ini, kenapa tidak di tindaki oleh pihak penegak hukum, ada apa, apakah usaha tambang emas ilegal ini juga telah memberi manfaat besar bagi mereka selama ini, makanya tidak di tindaki sesuai hukum serta dengan peraturan yang berlaku?" tanya SR dengan mimik serius. 
PETI atau Ilegal Mining telah melanggar UU nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009. PETI adalah perbuatan melawan hukum pidana di atur dalam pasal 158 UU Mineral dan Batu Bara ( Minerba ). Kemudian UU no 3/2020 yang berbunyi "setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda 100 Milyar rupiah. 

Sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi pihak penambang tapi juga berlaku terhadap pengelola, pengangkut, yang memanfaatkan dan menjual hasil PETI. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 161 UU no 3/2020. 

Bila di perhatikan beratnya Sanksi Hukum Pidana yang di kenakan pada pihak pelaku, pelaksana, penerima manfaat, pengangkut dan penjual, maka seharusnya PETI dan Ilegal Mining hanya dalam hitungan bulan saja kiranya dapat di Berangus di seluruh Indonesia dan termasuk di daerah Bungo ini. Namun mirisnya sudah puluhan tahun UU tersebut di undangkan, faktanya PETI dan atau Ilegal Mining tetap beroperasi dengan meriah' sampai detik ini. Seperti juga yang berlangsung di Jujuhan tersebut. 

Maka, di harapkan pihak penegak hukum serta pihak-pihak yang berwenang lainya, agar menindak tegas atas kegiatan PETI di lokasi Jujuhan tersebut. Agar kerusakan lingkungan hidup di daerah ini, tidak semangkin parah. Dan untuk di ketahui, kegiatan PETI ini adalah salah satu sumber pemicu terjadinya bencana alam banjir, longsor serta bencana lainya di kemudian hari di Daerah ini. Itu pasti! ( Tim )
© Copyright 2022 - global.expost.co.id