Breaking News

Detik-detik Penggerebekan Kontrakan Tempat Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi ke Non-Subsidi, Dipimpin Langsung Kapolsek Cileungsi Edison

​CILEUNGSI – Jajaran Polsek Cileungsi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cileungsi, kampung cibereum RT05/05 Desa cileungsi kidul kecamatan cileungsi Kabupaten Bogor. Penggerebekan yang berlangsung dramatis ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison.
​Kronologi Penggerebekan Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas kepolisian bergerak cepat mengepung sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi pusat aktivitas penyuntikan gas. Saat pintu didobrak, petugas mendapati sejumlah oknum tengah sibuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non-subsidi) menggunakan alat suntik rakitan.
​"Kami melakukan tindakan tegas setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas bongkar muat tabung gas di jam-jam tidak wajar," ujar Kompol Edison di lokasi kejadian.

​Modus Operandi pelaku Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan fakta bahwa para pelaku menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi dan es batu untuk mempercepat proses perpindahan gas cair (transfer filling). Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga yang signifikan antara gas melon bersubsidi dengan gas komersial.
​Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
​384 tabung gas melon 3 kg (kosong dan isi)
​sebanyak 71 tabung gas 12 kg hasil suntikan.
​Alat suntik sebanyak 101 unit (regulator modifikasi).
5 unit kulkas frizer, 1 unit kulkas pendingin dan dua unit timbangan. 

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
​"Aktivitas ini sangat berisiko memicu ledakan karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Selain itu, ini merupakan tindakan pidana karena menyalahgunakan distribusi bahan bakar yang disubsidi pemerintah," tegas Kompol Edison.
​Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan penyuplai dan penadah gas oplosan tersebut.
​Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6
© Copyright 2022 - global.expost.co.id