Tasikmalaya, Jabar — Sebuah skema besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar diduga dilakukan oleh PT Permata Buana Putra (PBP). Perusahaan milik H. Itang ini diduga menyalurkan solar subsidi untuk industri melalui pangkalan ilegal di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil investigasi media, disebutkan bahwa solar subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya, kemudian diangkut oleh truk tangki berlabel perusahaan PBP. (Permata buana putra).
Modus operandi yang dilaporkan: BBM subsidi dibeli dari berberapa SPBU mengunakan mobil modifikasian atu yang lebih di kenal dengan sebutan Heli, kemudian “disulap” menjadi BBM non-subsidi atau dijual sebagai BBM industri.
Dalam salah satu laporan, disebut bahwa PBP — “yang notabene PT.tranportir yang seharusnya ijin nya untuk industri berbadan hukum tetapi pada prakteknya angkut BBM subsidi— disebut sebagai penerima BBM hasil penyaluran ilegal tersebut.
Dalam pemberitaan lain disebut bahwa PBP bersama jaringan mafia BBM memberikan “upeti atau uang pelicin” ke beberapa oknum aparat/LSM untuk melancarkan operasinya.
Penindakan oleh aparat juga sedang berlangsung di wilayah Tasikmalaya: misalnya, aparat polisi berhasil mengamankan truk membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini merugikan negara karena subsidi yang seharusnya untuk kebutuhan rakyat digunakan untuk keuntungan industri atau pihak yang tidak berhak.
Operasi ilegal ini juga bisa menimbulkan gangguan distribusi BBM subsidi yang benar-benar untuk sektor yang berhak, dan potensi pelanggaran hukum terkait migas.
Keberadaan “pangkalan ilegal”, modifikasi kendaraan angkut (truk tangki, mobil “heli” pengangkut BBM), serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat memperumit upaya penegakan hukum.
Klarifikasi & status hukum Sampai saat ini belum ditemukan laporan publik resmi bahwa PBP telah ditetapkan tersangka atau disita asetnya (dalam media yang ditemukan).
Aparat kepolisian di wilayah Hukum Jabar dan Tasikmalaya segera untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.
Bagi publik, penting untuk menunggu hasil resmi dari instansi seperti BPH Migas, polisi atau kejaksaan mengenai status penyidikan terhadap perusahaan terkait.
Rekomendasi untuk pengawasan Masyarakat di wilayah SPBU harus aktif melapor bila melihat pengisian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar atau kendaraan yang bukan layak angkut.
SPBU dan pihak distributor BBM wajib melakukan kontrol terhadap kuota dan identitas kendaraan pengangkut subsidi.
Instansi terkait diharapkan membuka transparansi data kuota subsidi, distribusi, dan penindakan kasus—untuk mencegah skema serupa.


Social Header