Penetapan tersangka diumumkan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Kamis (2/10).
Kesembilan tersangka itu yakni SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012-sekarang), AB Pejabat Eksekutif Kredit, serta lima Account Officer masing-masing ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Selain itu, RHS selaku Teller sekaligus Kasir, serta KH yang merupakan debitur nakal, turut digelandang.
Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Hamiko,SH.,MH yang didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango,SH.,MH mengungkapkan para tersangka diduga melakukan praktik culas selama bertahun-tahun, sejak 2014 hingga 2024. Modus mereka beragam, mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman atas nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hukum, hingga nekat menguras deposito nasabah tanpa seizin pemilik.
"Akibat penyimpangan itu, 93 debitur masuk kategori kredit macet, 75 debitur lainnya hapus buku. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar," tegasnya.
Menurut Winro, Direktur bersama pejabat eksekutif diduga secara sengaja meloloskan kredit meski tidak memenuhi syarat. Account Officer lalai menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan. Bahkan, seorang teller didapati mencairkan deposito tanpa restu nasabah.
"KH sebagai debitur juga berperan aktif. Ia bekerja sama dengan oknum Account Officer untuk mengajukan pinjaman memakai identitas orang lain," bebernya.
Guna kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat. Mereka akan mendekam selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober 2025.
Winro menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bukti nyata bahwa kejaksaan tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
"Kasus ini menjadi cermin komitmen kami untuk menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan keuangan daerah, baik bawahan maupun pimpinan. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditahan, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.(Arie M Tanjung)
Sumber berita; Kejari INHU
Social Header