Jakarta – Tindakan aparat penegak hukum di jajaran Polres Karawang menuai sorotan. Seorang ibu rumah tangga bernama Hotti Pakpahan melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap dialaminya dari sang suami, Hardiono Siregar, ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/B/835/VII/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku.
Hotti mengaku kecewa atas respons aparat saat dirinya dimintai keterangan.
"Saya kaget mendengar perkataan polisi. Katanya, kasus saya belum bisa diproses karena belum parah. Apa saya harus jadi mayat dulu baru laporan saya diproses? Sejak menikah saya selalu mendapat kekerasan. Padahal saya juga yang mengeluarkan biaya memperbaiki rumah orang tuanya agar layak ditempati saat menikah. Tapi sekarang saya terus jadi korban. Tubuh saya penuh memar, paha saya biru-biru, jari-jari saya lebam semua,” ungkapnya sambil menitikkan air mata.
Sementara itu, Makmur Napitupulu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia, menilai kinerja Polres Karawang tidak manusiawi.
"Masa korban KDRT harus sangat parah dulu baru bisa diproses? Polisi seharusnya melayani dan mengayomi, bukan justru mengabaikan. Atau jangan-jangan laporan harus pakai uang baru ditindaklanjuti? Itu sudah jelas ada laporan, tolong segera diproses, jangan dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil menemui Kapolres Karawang untuk dimintai klarifikasi. (Arie M Tanjung)
Sumber Berita: GWI
Social Header