Lampung – Kabar gembira bagi para petani singkong, pemerintah bersama pihak industri pengolahan ubi kayu resmi menetapkan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram. Selain itu, rafaksi atau potongan maksimal hanya dibatasi hingga 15 persen.
Penetapan harga ini diambil setelah adanya kesepakatan antara asosiasi petani dengan pihak industri pengolahan. Tujuannya untuk memberikan kepastian harga kepada petani sekaligus menjaga keseimbangan pasokan bahan baku bagi industri.
Dengan adanya batasan rafaksi maksimal 15 persen, petani diharapkan tidak lagi dirugikan akibat potongan berlebihan yang kerap dikeluhkan selama ini. Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan ketat agar aturan harga serta rafaksi ini benar-benar diterapkan di lapangan.
Sejumlah petani menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut mereka, harga Rp1.350 per kilogram cukup membantu menutup biaya produksi, terutama di tengah naiknya harga pupuk dan ongkos tenaga kerja.
Sementara itu, perwakilan industri menyatakan, harga yang ditetapkan masih dalam batas wajar sehingga produksi pabrik tetap berjalan dan mampu menyerap hasil panen petani secara berkesinambungan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil antara petani dan industri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani ubi kayu di daerah sentra produksi, khususnya di Lampung dan sekitarnya.
Social Header