Breaking News

Deklarasi Kompanye Damai Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa



Globalexpos,co,id
Aceh//Langsa-Penulis mengutip salah satu tulisan yang terjadi pada pemilihan umum yang lalu di salah satu kota. DKPP memproses hasil pemilu karena ada dugaan salah satu pejabat penyelengara keluarga dari salah satu bakal calon yang maju pada pemilihan umum anggota legislatif pada pemilu 2024 yang baru saja kita lalui.

Dimana DKPP menyatakan setiap penyelenggara Pemilu wajib untuk mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye. Sesuai ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apabila seorang anggota penyelenggara Pemilu tidak melakukan kewajiban tersebut, DKPP dapat memrosesnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan bila terbukti kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Ini petikan yang kita ambil.

Dalam hal ini ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) kota Langsa, mengatakan KIP kota Langsa di ragukan kenetralitasannya di dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan di gelar pada bulan November 2024 mendatang, dimana salah seorang bakal calon wakil walikota Langsa memiliki hubungan keluarga (Ayah) dari salah seorang pejabat di sekretariat KIP kota Langsa, Rabu (4/8/2024).

Sebelumnya kita sempat melakukan konfirmasi kepada sekretaris KIP kota Langsa H.Muhammad Dalam terkait adanya salah seorang pejabat di sekretariat KIP kota Langsa yang notabennya adalah orang tua dari salah seorang calon wakil walikota yang akan maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Langsa. 

Dalam jawabannya Sekretaris KIP kota Langsa M.Dahlan mengatakan, bahwa yang bersangkutan akan kita buat surat pernyataan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilakupenyelenggara Pemilu. 

"Yang bersangkutan akan membuat surat pernyataan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Tujuannya adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan dalam menjaga integritas, profesionalitas dan independensi selaku penyelenggara pemilu dan pemilihan," kata Dahlan.

Yang menjadi pertanyaan publik apakah hanya sebatas surat pernyataan dapat menyakinkan publik bahwa KIP kota Langsa mampu menjaga Keindependensian yang bersangkutan sebagai pejabat sekretariat KIP kota Langsa yang sudah menjadi konsumsi publik saat ini, dikarenakan dirinya orang tua salah satu bakal calon wakil walikota Langsa ?

Publik berharap, agar orang tua bakal calon wakil walikota yang merupakan salah satu pejabat di sekretariat KIP Langsa, harus di pindahkan, agar keindependensian KIP kota Langsa berjalan dengan netral, kita mengkhawatirkan bila ini tidak dipenuhi, kami dari lembaga LPP Surak akan melakukan aksi agar harapan keinginan publik tersebut dapat di tanggapi oleh Pj Walikota Langsa,"


(Wan Atjeh)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id