Breaking News

Penindakan Pemusnahan Barang Ilegal Di 3 (Tiga) Tempat Oleh KPPBC TMP-C Kota Langsa



Global.expost.co.id//
Kota Langsa - KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan pemusnahan terhadap 2 kapal bekas dan barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas, topi bekas, kosmetik dan rokok ilegal senilai ratusan juta, Selasa (23/07/24).

Pemusnahan di Kantor Bea Cukai Langsa dihadiri Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Sekda Kota Langsa Ir Said Mahdum, Kepala BNN Kompol M Dahlan, Kepala KPP Pratama Puguh Yuli Setiawan, Kepala KPPN Anonom Cony Fetti Sitinjak, Dansub Denpom IM/1-2 Kapten Cpm Abdul Hakim, Danpos TNI-AL Kuala Langsa Letda Laut Irwansyah Staf Pidsus Kejari Langsa Yudi, Kabid Trantibun Satpol PP, Koko Hendrawansyah dan para Insan Pers.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan, pemusnahan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan ini karena tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dihibahkan. "Pemusnahan kita lakukan di 3 tempat, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa,” ucapnya.

Sulaiman menjelaskan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu:
1. Dua kapal dengan kondisi bekas/rusak berat senilai Rp 37.318.000,-
2. Empat koli pakaian bekas
3. Satu koli celana panjang bekas
4. Satu koli topi bekas
5. Enam koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk
6. Sebanyak 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk dengan nilai total mencapai Rp. 439.795.180,-

Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu:
1. Dua kapal dengan kondisi bekas/rusak berat senilai Rp 37.318.000,-
2. Empat koli pakaian bekas
3. Satu koli celana panjang bekas
4. Satu koli topi bekas
5. Enam koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk
6. Sebanyak 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk dengan nilai total mencapai Rp. 439.795.180,-

Ia menambahkan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa dari tahun 2020 hingga 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019, pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan serta tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” terangnya.

Sulaiman mengatakan, berhasilnya pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

Kepala Bea Cukai Langsa menegaskan, kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Sulaiman.
(*1304)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id