Tulang bawang barat - Globalexpost.Co.Id Senin 10 Juni 2024 kepala sekolah SDN 02 gunung agung kabupaten tulang bawang barat Lampung di duga tabrak aturan dan abai terhadap undang undang yang berlaku di negara republik Indonesia
Saat Di jumpai wartawan kepala sekolah mengaku tidak tahu tentang pungutan di sekolahanya bahwa di sekolahnya ada pungutan ujar yurda putri S.pd selaku kepala sekolah SDN 2 gunung agung
Berdasarkan informasi yang di dapat oleh awak media bahwa Sekolah Dasar Negri 02 Gunung agung telah melakukan pungutan terhadap siswa kelas 6 yang hendak perpisahan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024,
Lebih lanjut awak media Mecari informasi kepada orang tua siswa, dan lakukan komunikasi kepada orang tua siswa bahwa benar pak, ada penarikan/pungutan terhadap anak kami yang lulus tahun ini awalnya sebesar RP 400.000 (empat ratus ribu rupiah) namun setelah katanya ada larangan untuk staditour maka uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada kami sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan keterangan di potong Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) untuk biaya pembatalan kendaran yang akan digunakan untuk staditour,
Kemudian seluruh orang tua siswa diharus membayar uang perpisahan sebesar Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) demikian atas keterangan orang tua siswa yang enggan namanya di publikasikan,
Padahal sudah sangat jelas didalam peraturan dan undang undang
Berikut daftar larangan pungli di sekolah:
1= uang pendaftaran Masuk
2= uang komite
3= uang osis
4= uang extrakulikuler
5= uang ujian
6= uang daptar ulang
7= uang stadi tour
8= uang les
9= uang buku ajar
10= Uang pagiyuban
11= uang syukuran
12= uang inspesi
13= uang potokopi
14= uang perpustakaan
15= uang pembangunan
16=uang uks
17=uang buku paket
18= uang bantuan insidental
19= uang poto
20= uang perpisahan
21= uang sumbangan pergantian kepala sekolah
22= uang Seragam
23= uang pembuatan pagar
24= uang pembelian kenang kenangan
25= uang pembelian
26= uang try out
27= uang pramuka
28= uang asuransi
29= uang kalender
30=uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,
(Red)
Social Header