Breaking News

Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa Berhasil Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal

GLOBALexpos co id

Aceh//Langsa - Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya, berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,Provinsi Aceh, Kamis (16/05/2024).

Operasi gabungan yang dilaksanakan dari pukul 01.00 WIB dini hari hingga 15.00 WIB ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil seludupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3.6 miliar.

Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa,Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang. Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya.

Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengindentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan, Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifah yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal yang telah di tinggalkan oleh pelaku, yang mencakup : 

1.9 (sembilan) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merek (Triumph, Kawasaki, Yamaha, Honda) dalam kondisi bekas.

2.Onderdil/Suku cadang kendaraan bermotor : 
-12 (dua belas) Koli      onderdil Harley Davidson.
-9 (sembilan) Koli onderdil kenderaan bermotor bermotor lainnya.

3.Hewan :
-1 (satu) ekor anjing ras.
-1 (satu) ekor kura-kura dewasa jenis Indian star.
-20 (dua puluh) ekor kura-kura albino anakan.

4.11 (sebelas) koli tanaman hias.

5.3 (tiga) koli kosmetik berbagai jenis dan merek.

6.1 (satu) koli pakaian bekas.

7.Teh olahan :
-10 (sepuluh) koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Max).
-6 (enam) koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix).

8.1 (satu) Koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan).

9.1 (satu) Koli Grease pelumas tanpa merek.

10.1 (satu) Koli spare part alat berat.

Pada saat dilakukan Penindakan terhadap HSC  dan barang-barang impor ilegal tersebut, tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor. Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. Hasil penelitian kedapatan bahwa barang-barang impor ilegal tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor.

Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, perkiraan nilai yang diamankan  mencapai sekitar Rp 3.6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian. Kemudian untuk Barang Hasil Penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai (KKBC) Langsa, Sulaiman, menyatakan," Bea Cukai Langsa tidak henti-hentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya. Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat,"ucapnya.

Sulaiman menegaskan," Komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas kegiatan impor ilegal serta menunjukan cerminan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dalam melindungi perekonomian negara tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,"ujarnya. (1304)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id