Breaking News

Warga Gampong Jawa Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Ringkus Satnarkoba Polres Langsa

GLOBALexpos,co id

Aceh// Langsa-Seorang pria MGA (36), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggiran jalan Gampong Simpang Kebun lama, Kecamatan Langsa Timur.

Tersangka salah satu Residivis Lapas Langsa ,Seakan jeruji besi yang telah mengurung MGA setelah  di putusan Pengadilan negeri Langsa selama 4,4 Tahun di lapas Kelas II B Langsa, tidak  membuat ianya bertaubat untuk tidak mengulangi atas perbuatannya  lagi.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH, Senin (22/04/2024), mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jum'at 19 April 2024 sekira pukul 19.30 wib berdasarkan informasi bahwa pelaku masih melakukan pengedaran Narkoba jenis sabu di daerah yang sama, 

Berdasarkan informasi yang selalu meresahkan masyarakat dengan kelaluan pelaku, petugas melakukan penyelidikan 

Pada Saat penyelidikan tersangka dapat ditemukan dipinggir jalan panglima polem
Simpang kebun lama ,kecamatan Langsa Timur,  pelaku sempat hendak kabur melarikan diri dan membuang 1 paket sabu ketanah, namun berkat kejelian petugas barang bukti sabu berhasil diamankan.

"Kita amankan barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 paket sabu berat keseluruhan 5,11 gram, 1 handphone, dan 1 sepeda motor Supra X BL 3955 UO. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut", demikian Kasat Resnarkoba Polres Langsa.,"


( Wan Atjeh)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id