Breaking News

Gawat: Setelah KPU Mengeluarkan Peraturan Para Calon Pemilihan Kepala Daerah Seperti Hilang Nafsu Makan

GLOBALexpos co id

Aceh// Langsa-Sejak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur jika maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan hal tersebut diatur di dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Serta Menteri Dalam Negeri juga menegaskan, pejabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan secara serentak pada bulan November 2024 mendatang.


Dan sejak aturan tersebut diberlakukan banyak bakal calon yang sebelumnya punya niat atau nafsu untuk mengikuti ajang kontestasi lima tahunan sekali tersebut, hilang gairah dikarenakan harus meninggalkan jabatan yang sudah susah payah diraih pada pemilihan anggota legislatif di pemilihan umum yang baru saja di lalui atau meninggalkan jabatan yang sedang dijabat saat ini.

Dimana cos politik tentu menjadi salah satu hitungan utama, lalu kemudian kepastian terpilih yang belum pasti juga menjadi momok yang menakutkan untuk meninggalkan jabatan atau merelakan kursi terpilih yang sudah susah payah diraih kepada orang lain.

"Banyak media mulai menayangkan pemberitaan bahwa, jagoan partai politik yang selama ini gencar memproklamirkan akan maju sebagai calon kepala daerah berubah menjadi memproklamirkan bahwa dirinya tidak ikut maju pada kontestasi Pilkada mendatang bahkan ada yang partai politiknya secara terang terangan berputar arah langsung berkoalisi dengan bakal calon yang sudah menyatakan siap untuk maju pada kontestasi tersebut.

Menurut penulis sendiri aturan yang diberlakukan oleh KPU Pusat Republik Indonesia dan ketentuan yang di keluarkan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri terkait aturan bakal calon kepala daerah baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebuah langkah yang baik, dimana selama ini banyak para pejabat yang sudah menduduki jabatan ramai-ramai ambil panggung pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan lima tahun sekali tersebut bisa melakukan cuti dan bila tidak terpilih bisa menjabat kembali.

Secara awan bisa juga dikatakan bahwa ajang pemilihan kepala Daerah bukan ajang coba-coba, atau seperti orang main lotre, bernasib baik Alhamdulillah menduduki jabatan kepala daerah banyak tidak kembali ke jabatan semula.

Dengan di berlakukan hal seperti yang sudah dijelaskan di atas besar kemungkinan kontestasi menjadi lebih fair, serius dan lebih baik. Dan banyak harapan yang di inginkan masyarakat, dengan mempersempit ruang kesempatan kepada para pejabat yang sedang menjabat dan demi melahirkan pemimpin yang benar-benar punya visi untuk kemajuan daerah yang akan dipimpinnya nanti.

Dan hampir di pastikan bahwa sejak aturan kedua lembaga tertinggi tersebut di putuskan banyak nafsu di abaikan, semoga semangat perubahan terus di tegakkan demi lahirnya pemimpin yang benar-benar mumpuni dan pemimpin berjiwa membangun, demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat paling tidak diambang tidak menjadi daerah termiskin.,"



(Wan Atjeh)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id