Breaking News

Satreskrim Polres Langsa Berhasil Menyelesaikan Kasus Dugaan Pencurian Secara Mediasi ( Restoratif justice)Di Gedung Aula Mapolres Langsa.

GLOBALexpostCo,id// Aceh I Langsa-
Kesatuan Unit Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian dengan dilaksanakan secara gampong mediasi atau restoratif justice di aula ruang RJ Polres Langsa,pada Minggu (24/03/2024)

Dugaan pencurian itu terjadi pada 09 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib di Dusun Samudera desa Asam Peutik Kecamatan Langsa Lama, dalam wilayah Kota Langsa.

Kapolres "AKBP Andy Rahmansyah SIK,SH,MH,menjelaskan"melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad,S,sos,SH,M.Si salah satu dasar hukum dengan cara, penyelesaian permasalahan ini sesuai peraturan dengan UU ,Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).mediasi,

Dengan adanya langkah-langkah ini penyelesaiannya dimana tiga orang terlapor telah meminta maaf kepada pelapor atas terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian yang di lakukan terlapor terhadap pelapor.yang di duga atas kasus pencurian tersebut,

Sementara terlapor telah mengembalikan seluruh Barang-barang yang telah di curi oleh terlapor berupa 4 batang besi rotan panjang Ukuran 10 mm, 2 Kloset WC duduk, 1 gunting besi, dan 3 bungkusan plastik yang berisikan 3 kunci besar, 1 tarikan pintu samping, 1 kunci buka dua samping, 2 pasang tarikan pintu buka besar, 2 kunci buka dua, 1 pasang grendel anjang, dan 3 engsel pintu milik pelapor.

Dalam kasus ini terlapor menyesali atas perbuatannya,dugaan pencurian yang telah dilakukan oleh pelapor, dan para terduga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik terhadap pelapor maupun kepada orang lainnya,

Dengan  kesepakatan antara kedua belah pihak dengan menandatangani surat perjanjian, dimana pelapor tidak akan menuntut terlapor secara hukum dan akhirnya pelapor memaafkan terlapor.didepan saksi saksi dan pihak kepolisian,

Dengan adanya mediasi ini" turut hadir KBO Sat Reskrim Ipda Sugiarto, Anggota Pidum Aipda Irwansyah, SE,MH, Pelapor Rustami, ayah kandung terlapor I Nazaruddin, kakak kandung terlapor II Fenisucahya, ibu kandung terlapor III Fitri Wahyuni, Kepala Dusun Samudera Rahmadhani, dan Kepala Dusun Makmur ,Muhammad Faisal.,"

( Wan Atjeh)

© Copyright 2022 - global.expost.co.id