Breaking News

Pimpinan Redaksi Media Global.xpost.co.Id Melihat Langsung Makam Dan Bukti Bukti Dari Masyarakat Adat Buay Mencurung Terkait Sengeta Lahan 3500 Hektar.





Mesuji:-- Global.xpost.co.id
Kamis 18 Januari 2024 talang batu Mesuji pimpinan redaksi Global.xpost.co.id turun dan melihat langsung makam yang menjadi tanda kepemilikan umbul Adat Suai Umpu Buay mencurung, di lokasi lahan yang sedang bersengketa dengan PT Sumber Indah Perkasa ( SIP )


Dalam turun melihat lokasi tanah Adat itu pimpred global.xpost.co.id di dampingi oleh seluruh pemilik umbul 
(1) bapak Saidi selalu ketua umbul pesewo
(2) bapak TONO pemilik umbul gemuruh
(3)  peli pemilik umbul sedang 2 
(4) Hasan pemilik umbul sedang 1 
(5) Alfian pemilik umbul Kambing
(6) sumin pemilik umbul Madinah
Serta ada juga masyarakat yang lain yang turut mengiringi pimpred globalxpost keloksi makam
(1) marmah adalah Makam orang tua dari bapak Saidi
(2) Usman adalah Makam  kakek dari bapak Hasan
(3) Sutris adalah anak dari Usman Almarhum


Lebih lanjut Masyarakat menduduki lahan tanah yang saat ini masih dalam status lahan kosong sehubungan batang sawit akan di adakan peremajaan oleh PT SiP tersebut. Diperkirakan lahan tanah kosong kurang dari 400 ha. Dan tanah kosong saat ini telah diduduki oleh warga keturunan buay Mencurung tuntutan lahan tanah buay Mencurung  3500 ha, yang selama 32 tahun di garap oleh PT SiP. Tanpa ada kejelasan dengan pihak keturunan buai mencurung disampaikan oleh 6 enam tokoh kemedia ini,  dan aktivitas dilahan kosong tersebut pinta mereka untuk dari pihak perusahaan agar jangan menjalani aktivitas ataupun penanaman bibit kelapa sawit terlebih dahulu sampai dengan ada penyelesaian secara menyeluruh harap nya.  


Sesuai pasal yang tertera di undang undang tanah ini adalah hak masyarakat adat Marga suai Umpu kampung Talang Batu belum ada pelepasan Hak ke negara/melekat hak Ulayat marga sesuai keputusan MK nomer138/PUU.XIII/2015, tanggal 27 Oktober 2016 tentang uji materi. Pasal 55 jo pasal 107 undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan bertentangan dengan pasal 18 B ( 2 ) pasal 28 pasal 28 I ayat ( 3 ) undang undang Dasar Negara R I Tahun 1945 Masyarakat Marga Suai Umpu kampung Talang Batu kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji Lampung masyarakat Memperjuangkan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Seluas 3500 hektar 


Dikuasai oleh PT  Sumber indah perkasa (SIP) Tanpa pembebasan yang sah kepada Masyarakat keturunan Marga buay Mencurung ujar  Sai,in mendampingi tokoh umbul Saidi sebagai ketua dari tokoh 6 keturunan buay Mencurung jelasnya. 
Lanjut sai,in saya sebagai perpanjangan tangan dari pihak masyarakat keturunan buai mencurung yang saat ini sudah menduduki lahan tanah yang diperkirakan kurang dari 400 ha  lahan tanah kosong tersebut,


 (Red/Tim)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id