GLOBALexpost,id( Aceh) Langsa-
Bea Cukai Langsa Menerima pelimpahan penindakan rokok ilegal dari polres Langsa,sebanyak 939,400 batang,penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dari kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan polres Langsa,sebagai bagian dari upaya bersama dalam nenanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa.
Barang hasil penindakan ini mencakup 639400 batang rokok H1 MILd Gold tanpa dilekati pita cukai,dan 300,000 batang rokok Luffman ,sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939,400 batang rokok ilegal dengan perkiraan dalam nilaian barang sebesar,
Rp,2,235,772 000,00 ( dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat puluh rupiah) dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp,1,476,379,828,00( satu miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan).
Kapolres Langsa AKBP ,Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH, Melalui Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam Konferensi Pers ,diAula Bea Cukai, Langsa " pada jumat 19)01/2924 Menjelaskan,"
Kronologis kejadian pada dini hari tanggal 17 januari 2024,disaat Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi dari salah seorang ,tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menujuh sebuah gudang tepatnya berlokasi simpang lhee,Kota Langsa Provinsi Aceh,namun meskipun demikian tidak di temukan kenderaan tersebut,tim Sat Reskrim Langsa berhasil menemukan gudang yang di duga menimbun rokok ilegal ,
Selanjutnya" dalam pengembangan MSY pemakai gudang tersebut akhirnya berhasil ditemukan oleh Sat Reskrim polres Langsa,,dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
Hasil pemeriksan mengungkapkan bahwa gudang tersebut menimbun sebanyak 93 karton dan 47 selop rokok tanpa dilekati pita Cukai merek H1 MILd Gold dan Luffman,
Selanjutnya tim Satreskrim polres Langsa,
Melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC,TMP C.Langsa,dengan menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok merek H1 MILd Gold dan Luffman,sebanyak 939,400 batang dan 1 orang terduga pelaku telah diamankan ke Bea Cukai,Langsa,
Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran dibidang cukai tersebut,terdapat pasal 54/ pasal 56,Undang undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi :
Setiap orang yang menawarkan ,menyerahkan,menjual, atau menyediakan barang ilegal untuk di jual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
,sebagaimana yang di maksud dalam pasal 29 ayat (1) dan menimbun ,menyimpan,memiliki,menjual,
Menukar memperoleh atau memberikan barang kena Cukai yang berasal ,dari tindakan pidana ,berdasarkan Undang undang ini,terduga dikenakan dengan pidana hukuman 5 (lima) penjara,
Atau pidana denda paling sedikit 2( dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar,
Kepala Bea Cukai Langsa " Sulaiman ,memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dalam menegakan hukum ,serta sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal ,khususnya disektor rokok melalui sinergi yang baik dengan polres Langsa."pintasnya,"(EKO)
Ns : humas Bea Cukai Langsa.
Social Header