GLOBAL,expost,Co,id,03/2023
PORDES RIAU, - PT Asia Petrocom services (APS) diduga telah melakukan tindakan Penipuan/perbuatan curang Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang di maksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Dugaan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda Riau dengan No:STPL/B/391/IX/2023/SPKT/RIAU tanggal 27 September 2023 lalu.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut di uraikan Yolan, salah satu kepala cabang, PT Petroliem Nusantara Energi mendapatkan pesanan pembelian minyak solar B 30 dari PT Asia Petrocom Services (APS), PT Arjuna Petrogas Indonesia (API) dan PT Tritama Mega Persada sebanyak 160.000 liter dengan 122 PO ( Purchase Order ) atas nama Agus sebagai Purchasing PT Asia Petrocom Services (APS), dengan lokasi tujuan Kota Duri, Kota Batak, Balam dan Minas.
"Selama 3 bulan, Desember 2022 sampai Maret 2023 berjalan baik dan lancar," tertulis dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tersebut.
Di ketahui Sebanyak 122 cek dari PT Tritama Mega Persada (TMP) atas nama Jusan sebagai finance, namun terdapat 74 lembar cek tidak dapat di cairkan dengan total nilai 6.607.600.000 (enam milyar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Saat dikonfirmasi Portal desa, Rahmat, Menejer Logistik PT APS Rahmat saat di konfirmasi langsung di Jalan Raya Lintas Duri Dumai KM.9 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu terkait dengan pembayaran kepada PT PNE Menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan informasi ke perusahaan Pusat.
"Saya kira sudah selesai masalahnya, baiklah akan saya lanjutkan informasi ini ke pusat," pungkasnya. (Ricky zp)
Social Header