Breaking News

Warga Blokade Jalan Menuju PT.KFM, Begini Himbauan Kapolsek Bunta !!

Simpang Raya - Aktifitas penambangan PT.KFM di Kecamatan Bunta dan Simpang Raya sempat terganggu beberapa waktu pada Rabu (31/5/2023).

Pasalnya, akses jalan di Desa Koninis menuju pertambangan PT. KFM tersebut dipalang oleh warga pemilik lahan. 

Pantauan awak media ini, warga terpaksa memalang jalan dari Desa Koninis menuju areal pertambangan PT. KFM karena kesal dengan kepala Desa Gonohop yang belum menandatangani rekomendasinya untuk pembebasan lahan terhadap pihak perusahaan PT. KFM.

Dedi dan Komang yang mangaku keluarga dari pemilik lahan mengatakan  aksi ini adalah aksi damai dan pemalangan  jalan ini mulai sejak pagi tadi. Bebernya kepada awak media.

3 titik lokasi yang berada di wilayah Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya yang alas haknya berupa sertifikat sampai saat ini kepala Desa Gonohop belum menandatangani rekomendasi pembebasan lahan.keluhnya

Padahal menurut Komang, sebulan lalu sudah pernah terjadi Pemalangan di tempat yang sama dan akhirnya di mediasi dengan unsur Forkopimcam.

Belum ada kejelasan sampai saat ini sehingga pemilik lahan melakukan kembali Pemalangan jalan menuju pertambangan PT KFM.

Awal Pemalangan menurut Komang dan Dedi sempat terjadi adu mulut bersama kepala Security PT KFM .

Tak Berselang  lama kemudian pihak keamanan dalam hal ini Polsek Bunta turun ke lokasi Pemalangan bersama tim eksternal PT KFM dengan tujuan meninjau keamanan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan antara pemilik lahan dan karyawan serta masyarakat/petani .

Kapolsek Bunta  AKP. Syukri Larau, SH di tempat lokasi Pemalangan menyampaikan bahwa yang seharusnya pemilik lahan keluhkan masalah ini ke pemerintahan Desa atau langsung ke Pemerintah Daerah, bukan melakukan Pemalangan jalan seperti ini yang dapat merugikan masyarakat.

Di ketahui Jalan yang di palang adalah akses para karyawan PT. KFM dari dan menuju lokasi kerja bersama masyarakat untuk Bertani.

"Jangan Masalah di laut dibawa di darat, ini bisa-bisa kalian terjebak oleh hukum, karena akan berhadapan dengan masyarakat", Himbaunya.

Lanjut Kapolsek, terkait kades yang belum mengeluarkan rekomendasi itu tidak ada pidananya, andaikan ada pidananya pihaknya sudah bertindak. 

"Andaikan juga terjadi hal-hal yang tidak di inginkan maka Kalian yang melakukan Pemalangan karena sudah mengganggu masyarakat kami angkat, saya tidak pandang bulu", tegas Kapolsek Bunta.

Tambahnya lagi, Ini jalurnya sangat jauh, Kades belum memberikan rekomendasi, yang kalian korbankan adalah masyarakat untuk mencari nafkah, Kan kasian !

Ia (Kapolsek) terus memberikan edukasi, pemahaman kepada masyarakat agar sabar menunggu hasil dari tim terpadu.

Triwidi Kuncoro selaku perwakilan PT. KFM di tempat yang sama mengatakan bahwa Pihak Perusahaan tidak menginginkan ada konflik horizontal terjadi.

Persoalan alas hak yang di perjuangkan oleh oknum yang mengaku memiliki lahan ini di satu sisi ada yang di anggap tidak koperatif, tidak boleh mengambil tindakan Pemalangan jalan.

"Karena walaupun prinsipnya si pemilik Lahan ini adalah jalan yang benar tetapi prakteknya salah, akan tetap di anggap salah", imbuh Triwidy.
 
Triwidy juga berharap kepada pemerintah Desa Gonohop untuk bisa koperatif, kalaupun tim terpadu itu sudah terbentuk segeralah di tindak lanjuti. Karena ini hanyalah persoalan tindak lanjut yang lama, yang menurut warga pemegang alas hak penyelesaiannya terkesan lamban.

"Jika persoalan ini sudah clear kami dari pihak perusahaan tidak ada masalah, tinggal mengeksekusi pembayaran", terang Widy sapaan akrabnya.

Pada akhirnya Pemalangan tersebut di buka oleh mereka sendiri, demi kenyamanan masyarakat. Sembari meminta agar tim terpadu segera menyelesaikan persoalan tersebut jangan di buat berlarut-larut.

Di ketahui bahwa beberapa hari lalu, dikabarkan melalui media online bahwa kepala Desa Gonohop, Kecamatan Raya sudah melayangkan surat ke Bupati Banggai terkait masalah status kepemilikan lahan yang tumpang-tindih dan penerbitan dokumennya diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Surat yang di Layangkan Kepala Desa Gonohop bernomor : 300/154/Ds-GNP/2024 tertanggal 03 februari 2023 tentang permohonan pembatalan Sertifikat HGU dan SKPT sejak disampaikan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Indriyani Madalombang selaku Kepala Desa Gonohop meminta 
“Bupati Banggai selaku pelindung kami pemerintah desa dapat membantu menyelesaikan permasalahan Lahan bermasalah khususnya di wilayah Desa Gonohop yang nantinya akan di bebaskan oleh salah satu perusahaan Pertambangan Nikel PT. KFM (Koninis Fajar Mineral)”

Menurut Indri, sejak ia pertama kali menjalankan roda pemerintahan di bulan Desember 2022, sudah banyak kejanggalan atas status kepemilikan lahan di masyarakat.

“Banyak yang keluhkan lahan-lahan tersebut sebab hanya di miliki orang-orang tertentu, baik masyarakat Desa Gonohop maupun masyarakat yang di luar Desa Gonohop, yang di duga adalah Mafia Tanah karena dengan kepemilikan yang tidak sesuai prosedur dan sudah di luar batas kewajaran sesuai peraturan pemerintah dan undang undang yang berlaku”

Dalam isi surat yang di ajukan pemerintah desa yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Indri Yani Madalombang tersebut, terdapat 12 point. (Ikbal Siduru)
© Copyright 2022 - global.expost.co.id