Dharmasraya ( global.expost.co.id )
Menurut Kartiwan salah seorang nasabah juga anggota Koperasi Lumbung Pitih Nagari ( LPN) Kenagarian Pulau Mainan
Kec. Koto Salak. Kab. Dharmasraya. Sumatera Barat,mengatakan kepada media bahwa Suratno selaku ketua koperasi
telah di tetapkan jadi tersangka oleh Polda Sumbar pada Medio Juli 2025 berdasarkan surat laporan kepolisian no SP2HP/352/VII/RES.I.II/2025/DITRESKRIMUM
selama beberapa tahun lalu.
Walau merasa aneh' atas proses hukum cukup panjang tersebut, namun Kartiwan selaku
pihak pelapor dalam hal ini tetap merasa lega. Karena, menurutnya kedepan ada harapan
positif pihak pelapor serta ribuan nasabah korban lainya akan mendapat perlindungan oleh
Penegak Hukum dan akan mendapatkan haknya kembali dari pihak Pengurus Koperasi LPN Pulau Mainan.
Dikatakan “Dugaan Tindakan melawan hukum Penggelapan dan Penipuan di lakukan pengurus
koperasi yang memiliki simpanan nasabah serta simpanan anggotanya lebih kurang 25
Milyar, kini juga masuki babak baru, yaitu tanggal 1 September 2025 pihak pengurus akan
kembali mengganti uang nasabah yang di salahgunakan selama ini” terang Kartiwan.
Dan berdasarkan keterangan lebih lanjut pihak pelapor, mengatakan bahwa adanya Dugaan
Kuat bahwa pengurus Koperasi LPN Nagari Pulau Mainan juga telah menyalahi peraturan
serta undang-undang Perkoperasian. Yaitu dengan mengadopsi Sistem Manajemen Per-
Bank-an. Seperti di terimanya ribuaan nasabah oleh Koperasi LPN Pulau Mainan selama ini.
Sungguh sebuah kesalahan besar, menurut si pelapor satu ini di kediamannya Minggu (
24/08/2025 ).
Kartiwan juga menyebutkan, bahwa pihak Koperasi LPN Nagari Pulau Mainan telah
menginvestasikan ratusan juta dana nasabah beberapa tahun lalu di berbagai usaha lainya.
Dan salah satunya di Bisnis batu bara di Daerah Sarolangun, Palembang tanpa persetujuan
pihak Nasabah serta mayoritas Anggota Koperasi.
Di katakana lagi "Untuk bapak-bapak ketahui, Investasi awal dalam bisnis ini sukses meraup
keuntungan, tapi utk kesekian kalinya, ternyata mengalami kerugian besar, nah berawal dari
kerugian itu mungkin, mulailah koperasi mengalami valid dan kini berujung dalam proses
hukum seperti apa yang saya jelaskan tadi" terangnya bersemangat.
Lebih jauh pihak pelapor sekaligus nasabah Koperasi ini mengatakan "Yang menjadi
pertanyaan besar bagi kami, kenapa ketua koperasi ini atau pihak terlapor dalam kasus ini
tidak di tangkap, padahal statusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, apakah ada aturan
baru berlaku saat ini dan untuk lebih jelasnya Suratno dalam kesimpulan kami telah
melanggar hukum sebagai berikut, pertama dugaan Penggelapan, Penipuan dan Melanggar
Undang-undang Perbankan" imbuhnya. .
Ketika, awak media ini mempertanyakan pada Asrizal Ricellin Dt. Tipak Rajo selaku Wali
Nagari Pulau Mainan di Kantornya atas masalah ini { 25/08/2025 }, dia membenarkan
terjadinya Kisruh Berat’ di Koperasi LPN Pulau Mainan yang saat ini telah masuk keranahhukum.
Pernyataan Wali Nagari Palau Mainan tersebut, sepertinya ada benarnya, karena pada
putaran Pileg tahun 2024 lalu, tidak kurang Andre Rosiade yang kini kembali duduk di
Gedung Parlemen Senayan itu, juga telah berjanji pada Anggota serta Nasabah, akan siap
membantu menuntaskan serta mendampingi kasus koperasi yang cukup menghebohkan
tersebut.
Ketika permasalahan ini di Konfirmasikan pada pihak Tersangka dan atau Pihak Terlapor,
yaitu Suratno selaku ketua Koperasi LPN Nagari Pulau Mainan tersebut, Selasa ( 26/08/2025
), ia mengatakan bahwa ia tidak tahu atas pasal apa saja yang membuat dirinya tersangka
dalam kasus ini.
Menurut Suratno, Koperasi LPN Pulau Mainan berdiri tahun 2022, yang Bidani’ lahirnya
oleh BPR Sungai Rumbai. Pernah juara I Tingkat Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2017.
Dan rata-rata koperasi yang ada di daerah ini, memiliki manajemen sama persis dengan
Koperasi LPN Pulau Mainan tetapi kenapa tidak di persoalkan dan sampai saat ini masih tetap
berjalan.
Dikatakan “Sebenarnya terjadinya persoalan yang ada saat ini, karena adanya pihak yang
menebar isu bahwa koperasi ini akan bangkrut, yang awalnya tidak ada masalah, di
permasalahkan oleh pihak tertentu, maka terjadilah krisis kepercayaan maka imbasnya
penarikan dana nasabah secara signifikan dan pada akhirnya kolap” jelasnya serius.
Pernyataan Suratno juga di amani oleh Suparjo salah seorang Dewan Pengawas Interen.
Termasuk membenarkan adan pihak Provokator yang bermain selama ini dan Suparjo sudah
mengantongi nama-nama. Saat di tanya, siapa saja provokator dalam hal ini, ia berkelit
“Nanti kita akan tahu sendiri” katanya nyengir.
Suparjo juga mengatakan bahwa Koperasi ini adalah binaan Bank Nagari dan juga bagian
dari Lembaga Keuangan. Ketika di pertanyakan atas legalitas bahwa koperasi ini telah
mempunyai badan hukum sebagai Lembaga Keuangan, seperti misalnya Terdaftar di LPS dan
OJK. Suparjo buru-buru menarik pernyataan nya tersebut.
Kembali di pertanyakan pada Suratno selaku ketua koperasi, bahwa pihak Koperasi LPN
Pulau Mainan tanggal 1 September 2025 akan mengganti uang nasabah. Ia hanya mengatakan
akan menjual Asset Koperasi terlebih dahulu. Kemudian, di singgung lebih jauh atas adanya
dana koperasi yang cukup besar di investasikan pada bisnis batu bara yang ada di Sarolangun
tersebut, Suratno menjawab “Itu tidak benar, saya hanya melakukan kerjasama dengan calon
nasabah atas usaha ini” imbuhnya sambil memohon diri dari awak media ini.
Menurut Kartiwan bahwa hari senin tanggal 1 September 2025 pihak pengurus Koperasi LPN Nagari Pulau Mainan, berjanji akan ada pengembalian dana nasabah, ternyata tidak terealisasi.
Namun, kantor koperasi tersebut tidak ada kegiatan atas hal ini alias kantor tutup. Sementara, puluhan nasabah sudah berdatangan sejak pagi hari. Akhirnya pihak nasabah mengundurkan diri satu-satu dengan perasaan kecewa.
Ketika awak media ini bersama rekan kembali melakukan pemantauan, Selasa ( 02/08/2025 ) di kantor Koperasi LPN Pulau Mainan, faktanya menurut beberapa nasabah juga tidak ada kegiatan pengembalian dana nasabah yang di janjikan tersebut. Walau kantor koperasi memang di buka saat itu, tapi entah untuk kegiatan apa.
Tim ; investasi Sumatra Barat
Social Header