Breaking News

Dugaan Konspirasi Dalam Hal Penguasaan Ulayat Dt Tajau




Sumatra Barat, Kabupaten Agam ( global.expost.co.id ) Asridatul husna, Warga Jorong Ujuang Guguak Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam kepada media ini dirumahnya 10/6 menceritakan tentang pengucilan , peniadaan  ( penghapusan )Kaumnya Suku Piliang  Tajau Dt.Tajau oleh Niniak Mamak Tangah 20
Berikut  permasalahannya menurut keterangannya:
Suku, tepatnya kaum kami Piliang Tajau ditinggalkan sepanjang adat oleh Niniak Mamak  Ujuang Guguak dari tanggal 29 september2024 .Bahkan dari tanggal 04 Mei 2025  kaum kami Piliang Tajau telah ditiadakan (dihapus) keberadaanya di Jorong Ujuang Guguak dan ditinggalkan sepanjang kanagarian Padang Tarok, karena tidak mau membayar hutang adat yang disangkakan oleh Niniak Mamak sebanyak 28 emas dengan nominal lebih dari  Rp. 120.000.000,-  (Seratus Dua puluh  Juta Rupiah).  


Penyebab hutang adat yang disangkakan adalah karena mamak kami Dt. Tajau tidak mengindahkan undangan Niniak Mamak  untuk mengulang perkara  yang sama  ditahun 2012/2013 dengan kaum Piliang Sani.  Karena ketidakhadiran satu kali rapat  dt. Tajau  dijatuhi sangsi tujuh emas.  Enam belas emas karena kemenakan  buat surat Perlindungan Adat ke KAN Padang tarok dan  kami dituduh menghina dan memfinah Niniak Mamak  Ujuang Guguak. Padahal itu berbentuk tulisan  yang bisa dibuktikan bahasanya dan hanya berbentuk perlindungan adat bukan pengaduan. Lima emas karena postingan salah satu kemenakan  di FB , yang mana postingan tersebut saya sendiri Asridatul Husna  yang membuatnya  ditanggal 28 okober 2024. 


Dan saya sudah dituduh mencemari nama baik   salah satu Niniak Mamak yang bernama Hendri DT. Bandaro Pucuak, padahal  postingan tersebut hanya bersifat himbaun umum yg  ditujukan kepada semua orang. Dan postingan tersebut sudah saya tanyakan kepada pihak yang berwajib (polisi) apakah termasuk melanggar ITE?!/. Jawabannya “ Bukan, hanya himbauan bersifat umum yang mengajak berbuat yang lebih baik” . Buntut dari hutang adat tersebut adalah anak kamanakan di Jorong ujung guguak tidak boleh saling mengunjungi dengan kaum kami Piliang Tajau baik suka maupun duka, kalau ada yang melanggar dikenakan sangsi 7 emas untuk pangulu/datuak  dan 5 emas untuk kamanakan.  


Itu sudah terbukti dengan meninggalnya  3 orang anggota kaum kami Piliang Tajau tidak ada yang datang  kerumah kami untuk takziah. Jangankan masyarakat  Jorong  Ujuang Guguak yang bertali darah saja tidak mau lagi datang takziah kerumah kami. Sehingga putuslah hubungan kami bertali darah dan bertali adat. Kecuali hanya beberapa orang yang berani membezuk dengan sembunyi2  dan meminta jangan pernah di posting dimedia sosial atas kehadirannya..  
Penghapusan suku kami  Piliang Tajau dan ditinggaan sapanjang  nagari disampaikan di Gedung MDA  Ujuang Guguak di hadapan seluruh Bundo kanduang dan anak kamanakan  yang hadir saat itu .  Mereka  diundang oleh Niniak Mamak beberapa hari sebelumnya. 


Dan keputusan tersebut juga ditambahkan. Jika  Suku Piliang Tajau / Dt. Tajau ingin mempunyai sako kembali.  Maka harus mangali sumua mamatah rantiang di Jorong  Ujuang Guguak… keputusan tersebut sangat menyakiti dan menghilangkan hak azazi kami sebagai kaum Piliang Tajau. 
 Setelah beberapa hari  pengumuman suku kami ditiadakan dan ditinggalkan sepanjang nagari oleh  Niniak Mamak.  Niniak Mamak kembali rapat  dan disitulah Dt. Junjungan meanggap dirinya sudah  menang berperkara dengan kaum kami Piliang Tajau. Kabar yang kami dengar  dia sudah memetakan tanah ulayat kami termasuk rumah/tempat tinggal kami dan  meminta agar  Niniak Mamak  untuk menukar  batas sepadan pusako Piliang Tajau agar menjadi miliknya. 


Sekilas dengan   tentang Suku kami kaum Piliang Tajau . Kaum Piliang Tajau dari nenek moyang terdahulu  dan sudah  ratusan tahun mempati Ujuang  Guguak  . Yang mana kaum kami adalah suku yang termasuk penghuni lama dinagari di  Ujuang Guguak . Terbukti sudah ada 2 keturunan dalam ranji kami yang meninggalkan  Ujuang Guguak pindah  ke Nagari  dan Jorong lain.  Dan bisa dibuktikan kembali kalau kami termasuk suku terlama di  Ujuang Guguak. Dulu di Jorong  Ujuang Guguak terdapat 15 kaum dan dikepalai oleh pangulu sebanyak 15 orang , dengan bunyi persatuan niniak mamak  “ Niniak Mamak Limo Baleh Tangah Duo Puluah”  yang artinya 15 Niniak Mamak mewakili 15 kaum yang ada.

 Dan seiring berjalannya waktu Niniak Mamak yg dulu hanya 15 orang sekarang sudah menjadi 21 orang . Yang mana ada  6 kaum yg sudah melahirkan kaum baru di  Ujuang Guguak.  Dan seiring berjalannya waktu sebutan untuk niniak  Ujuang Guguak berubah menjadi Niniak Mamak tangah duo puluah.
Sekilas tentang kaum Piliang Sani/dt.junjungan . Piliang Sani lahir di tahun 1967 adalah  pecahan dari  kaum dt. Rajo Basa. Karena  sebelum tahun 1967  mereka berada dalam naungan  (malakok/dalam Paruik) Dt. Rajo Basa . 


Sebagaimana mana ditahun tersebut baralek batagak pangulu mangali sumua mamatah rantiang  artinya menjadi suku/kaum baru di  Ujuang Guguak  . Dan berdirilah kaum Piliang Sani Dt, Junjungan.


Kronologi penyebab  kaum kami Piliang Tajau  ditinggalkan sepanjang adat,  tepatnya tanggal 29 September 2024.  Bahwasanya Mamak kami Dt. Tajau tidak menghadiri undangan rapat Niniak Mamak sebanyak satu kali. Yang mana undangan tersebut diantarkan langsung oleh ketua Niniak Mamak / Tapatan adat Hendri dt. Bandaro Pucuak. 

Isi undangan  tersebut adalah mengulang kembali  permasalahan antara kaum kami Piliang Tajau dengan Piliang Sani yang sudah diselesaikan ditahun 2012/2013. Malahan undangan tersebut lebih spesifik lagi yaitunya membahas harta/ tanah ulayat miliki kaum Piliang Tajau yang diperkarai dt, junjungan Piliang Sani. Dimana ditahun 2013 keputusannya sudah jelas bahwa Dt. Junjungan tidak bisa malakekkan sako Dt. Aluh.  Dan malah dalam keputusan keputusan NIniak Mamak dituliskan kalau Dt. Junjungan suku Piliang Sani tidak menerima hasil keputusan tersebut dipersilahkan maningkek (banding) ke yang lebih tinggi tentunya ke KAN padang Tarok.  Tapi banding tidak pernah dilakukan Dt. Junjungan dari tahun 2013 sampai saat ini. 

Dan keputusan 2013  diperkuat dengan  surat keterangan keputusan  Niniak Mamak ditahun 1971. Yang mana ditahun 1970   Dt. Junjungan melarang inyiak kami S. Dt. Tajau berkubur  pandam pakuburan milik kaum Piliang Tajau. Dan  seluruh Niniak Mamak yang ada di  Ujuang Guguak  saat itu memberi sangsi adat  kepada datuak junjungan ( kanai satahia sapaho menurut adat) dan keputusan tersebut  disampaikan kepada kaum yg melahirkannya yaitu Pili PIntu Koto .

Dan Pili Pintu Koto menerima hal tersebut.  Pada tahun 1971 Niniak Mamak juga  membalas kepada  surat wali nagari  Padang Tarok  yang mana wali nagari  mempertanyakan hal terjadi di Ujuang Guguak saat itu ( surat keterangan Niniak Mamak) masih kami simpan.

Sebagai tapatan Hendri Dt, Bandaro Pucuak (Wali nagari) mengulang kembali  masalah yang sama ditingkat Jorong. Padahal di tahun  2012/2013 beliau juga sebagai tapatan adat yang rangkap wali jorong. Bahkan   sekarang beliau menjabat  sebagai wali nagari di padang tarok, yang seharusnya mengerti dengan aturan dan undang adat yang berlaku di minangkabau, begitu juga secara  hukum Negara.  Dan beliau bertanggung jawab melindungi dan mengayomi masyarakat yang beliau pimpin. Bukan malah membuat kekacauan seperti sekarang.


Yang mana dalam keterangan tapatan Adat .Dt. Junjungan belum menerima hasil keputusan di tahun 2013. Sementara di tahun 2012/2013 pangulu yang manjujuang Dt. Junjungan  suku Piliang Sani bernama Gafar  dan sekarang  masih orang yang sama.  Tentunya dia adalah Niniak Mamak yang berperkara disaat itu.  Artinya dialah yang  adu argumen dalam rapat  sengketa tersebut , mengetahui , mengikuti, menyaksikan rapat  dan memahami setiap yang dibicarakan.  Dan pengambilan  keputusan penyelesaian sengketa adat antara kaumnya dengan kaum kami Piliang Tajau tentunya diketahui dengan sangat jelas .  

Dan dia tentunya juga  mempunyai hak  yang sama dengan  kaum kami Piliang Tajau.  Yaitu meminta salinan/ kopian setiap rapat  penyelesaian sengketa adat  kepada tapatan adat saat itu . Dan tapatan adat juga berkewajiban untuk memberikannya kepada kaum yang berpekara yaitunya  Dt. Junjungan dan dt. Tajau . Dan tambahan lagi setiap keputusan dalam sebuah organisai dan kerapatan tentunya  ada arsip.   Bukan kami kaum Piliang Tajau yang berkewajiban menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada kaum yang memperkarai kami.


 Tapi tapatan Adatlah selaku yang dituakan Niniak Mamak  yang berkewajiban memberikan setiap keputusan kepada niniak mamak yang berpekara. Termasuk kepada seluruh Niniak Mamak  Ujuang Guguak ujar   Asridatul Husna kepada wartawan saat di konfirmasi 


Dari kronologi itu  kami menyimpulkan sengketa adat antara kaum kami Piliang Tajau dengan kaum Piliang Sani terjadi  di tahun 1970 dan 2013. Dan 2024 sampai sekarang
Ditahun 1967 kami tidak  berperkara dengan dt junjungan karena waktu itu  dia baru mempunyai sako  dengan cara mangali sumua mamatah raniang  di ujuang bguguak, terlahir dari kaum Piliang pintu koto.


 Di tahun 1970 barulah  Dt. Junjungan membuat ulah.  Dt. Junjungan  maawek/ melarang inyiak kami Syamsudin. dt. Tajau untuk  dimakamkan dipandam pakuburan milik kami. Dan disitulah Niniak Mamak memberi sangsi adat kepada dt.junjungan (satahia sapaho menurut adat) dan disampaikan kepada Pili Pintu Koto yang sudah melahirkannya ( kaum yang melahirkan Dt. Junjungan).  Dan Pili pintu koto menerima hal tersebut .

Ditahun 2013 Dt. Junjungan bersengketa lagi dengan kami. Dia mau malekekkan gala dt.aluh yg mana sako tersebut milik kaum Piliang Tajau.  Dan saat itu dibantah oleh orang pili badunsanak ( pili 3 niniak). Karena Dt. Junjungan terlahir dari pintu koto ditahun 1967 dengan pengangkatan pangulu   “ mangali sumua mamatah rantiang” jadilah kaum baru di  Ujuang Guguak!! Dan keputusan penyelesaian sengketa tersebut menyatakan dt, junjungan tidak bisa malakekan sako dt.aluh. 

 Dan dalam keputusan tersebut ditambahkan  Dt. Junjungan dipersilahkan banding ke KAN seandainya dia tidak bisa menerima keputusan Niniak Mamak  tangah duo puluah .  Karena dalam hukum putusan adat  penyelesaian sengketa    “ nan rugi indak managih,  nan mandapek  indak tagalak dan  akhir  penyelesaian sengketa adat bagaib bakalam bullah’.  


 Dan sekarang tahun 2024- 2025  Dt. Junjungan kembali bersengketa  ditingkat yg sama Jorong  Ujuang Guguak  bukannya  banding ke KAN  Padang Tarok . Karena dia tidak punya barang bakti  satu pun  kalau dt. Aluh adalah milik kaumnya. . Ranji kaumnya ditahun 2012/2013 dibatalkan ninik mamak karena dalam ranji tersebut terlalu banyak sako ( gelar ) yang  bertukar setiap pengangkatan pangulu. Sementara 1967  pengangkatan pangulunya  saja mangali sumua mamatah rantiang.   Ditangggal 29 /09/2024 kemaren dt, junjungan  kembali manangahan ranji kepada Niniak Mamak dengan  sudah menghilangkan nama2 di ranji sebelumya ditahun 2012 .


  Tapi Niniak Mamak ditanggal 29/09 / 2024  malah menghutangkan kami kaum Piliang Tajau karena tidak hadir dalam satu kali rapat . Bukannya membahas ranji Dt. Junjungan yang berubah-rubah. Disinilah dugaan kuat kami ada konspirasi oleh Niniak Mamak  Ujuang Guguak terhadap kaum kami Piliang Tajau. Dan ditambah lagi tepatnya  tanggal 12 januari 2025 hutang adat yang semula disangkakan 7 emas  sekarang menjadi 28 emas. Dan finalnya 04 Mei 2025 kaum kami Piliang Tajau dihapus keberadaanya .


 Bukan hanya ditinggalkan sepanjang adat tapi sepanjang nagari. Dan harus mangali sumua mamatah rantiang  untuk mendirikan sako/kaum kembali. Dan beberapa  hari  setelah pengumuman peniadaan kaum kami oleh Niniak Mamak  Ujuang Guguak. Niniak Mamak kembali rapat disitulah Dt. Junjungan dengan santainya  membawa pemetaan tanah milik kaum kami  yang akan ditukar menjadi milik kaumnya…
Karena  kaum kami tidak mendapat perlindungan adat di KAN Padang Tarok dimana surat kami teranggal 10 oktober 2024 . 



Dibulan februari 2025  kami mengadu ke Komnasham setelah hutang kami bertambah menjadi 28 emas. KomnasHam merujuk kami ke LBH Padang karena ini bukan termasuk masalah adat lagi. Kemudian LBH Padang menyurati Niniak Mamak dan mempertanyakan  tentang “ Apa dasar hukum adat  Niniak Mamak  menghutangkan kaum Piliang Tajau sebanyak 28 emas ( lebih dari 120 juta rupiah). Dan terkait masalah postingan pencemaran nama baik kata2 yang mana dan dimedia sosial apa? Tetapi Niniak Mamak tidak mampu untuk  memberi penjelasan malah menyewa pengacara untuk membalas surat tersebut .

Dan selanjutnya  beberapa orang kemakan di Ujuang Guguak  mengeluhkan kepada kami  tentang iyuran yang diminta Niniak Mamak sebanyak Rp,750.000, - /kaum  dan niniak mamak juga memakai uang kas nagari sebanyak 18 juta rupiah  yang semulanya akan digunakan untuk pembangunan atap balai adat  di Ujuang Guguak. Cerita kemenakan, itu semua dilakukan karena Niniak Mamak butuh uang 35 juta rupiah  untuk  membayar pengacara  untuk membalas surat ke LBH Padang .

Sekarang surat somasi ke dua datang lagi untuk Niniak Mamak  Ujuang Guguak karena surat balasan pengacara Niniak Mamak yang pertama  tidak sesuai dengan apa yang dipertanyakan LBH.. apakah Niniak Mamak akan menyewa pengacara kembali dan uangnya darimana lagi?   kami tidak tahu  “ ujar Asridatul Husna”


  Kemudian Asridatul Husna mengeluhkan, Begitulah nasib kemenakan di  Ujuang Guguak. Untuk menerima  Piutang Adat  oleh NIniak Mamak  ,kemenakan tidak pernah dilibatkan dalam artikata setiap hutang adat yang diterima Niniak Mamak hanya dipergunakan untuk pribadi Niniak Mamak itu sendiri. Bukannya untuk kebutuhan nagari.  Tapi untuk membayar hutang adat   apalagi hutang adat yang dicari2  alias menyalahi aturan adat itu sendiri  kemenakan disuruh iyuran . Seolah2 Niniak Mamak arisan dipunggung kemenakan / baladang dipungguang kamanakan … jadi siapa yang diuntungkan dan dirugikan disinii??? 

 Apakah kami sebagai kemenakan Niniak Mamak Ujuang Guguak akan membiarkan hal ini berkelanjutan demi bahasa menjunjung marwah niniak  mamak!!!.

Untuk menelusuri duduk perkara, media ini mendatangi Hendri Dt.Bandaro Pucuak, tapatan Adat Ujuang Gurun merangkap Wali Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam di Kantornya, Selasa 10/6 mengatakan,
"Sebagai tapatan Adat Ujuang Guguak memutuskan Kaum Piliang Dt.Tajau terhutang 28 Ameh, itu keputusan adat bersama 19 Niniak mamak ujuang guguak, Tapi Denda adat itu tidak bersangkut paut dengan Perebutan Tanah Ulayat antara Kaum Piliang Sani (Dt.Junjuangan) dan Kaum Piliang Tajau (Dt.Tajau)" bebernya.

Lalu saat diminta pendapatnya tentang klaim Dt.Junjuangan atas Tanah Ulayat Dr.Tajau yang sudah ditempati selama berpuluh-puluh tahun, beliau menjawabnya begini,
"Terkait masalah Dt.Junjuangan dengan Dt.Tajau itu sudah terjadi sejak dulu, beberapa kali penyelesaian adat di Medan nan Bapaneh di tanah nan bakarajangan tidak ada membuahkan hasil" kata Hendri Dt.Bandaro Pucuak.yang sekarang menjabat sebagai wali nagari

"Dari Tahun 1967 sampai Tahun 2025 tidak ada satupun Niniak Mamak yang mengatakan Dt.Junjuangan dan Dt.Tajau yang menang ataupun Kalah" tuturnya.

"Tahun 2013 sudah ada keputusan Niniak Mamak namun sayang Hasil Keputusan itu disimpan sendiri oleh Dt.Tajau, jadi kita tidak tau apa hasil keputusannya, Walaupun Dt.Junjuangan tidak menerima keputusan tersebut" imbuhnya.

"Karena tidak menerima keputusan adat maka diulang lagi Tahun lalu (2024) Dt.Junjuangan mendatangi Dt.Tajau untuk membicarakan Tanah Ulayat tersebut, Tapi Dt.Tajau menjawab dengan bahasa adat Mamokok mati maampang tumbuah (artinya tidak ada yang perlu dibicarakan lagi)" paparnya.

Karena "indak dapek Bana Sapai paham saukua" secara kekeluargaan atau Niniak Mamak "Bakampuang" antar sesama Kaum Piliang makanya Dt.Junjuangan "maningkek" (naik.red) ke Niniak Mamak Nagari dalam hal ini Niniak Mamak Tangah 20 (jumlahnya.red) yang berada di Ujuang Gurun dan Niniak Mamak menerima lalu disepakatilah akan dibawa ke Balai Adat, lalu diadakanlah Musyawarah tanggal 29 September 2024, dari 21 Niniak yang diundang hadir, hanya Dt.Tajau yang tidak hadir, makanya diberikan Denda Adat sejumlah 7 Emas.

Adapun Tentang Denda 10 Ameh itu terkait Surat Perlindungan ke KAN Padang Tarok yang dinilai Niniak Mamak Ujuang sesuai Hal yang tidak patut, Lalu Denda 6 dan 5 emas itu merupakan "ulah" dari Kemenakan Dst.Tajau yang menyinggung Niniak Mamak tangah 20 (Ujuang Guguak).

Penulis : team redaksi
© Copyright 2022 - global.expost.co.id