Suliki , Kabupaten Limapuluh Kota ( globalexpost.co.id ) - Helmi manjawek sako (menerima gelar) Dt. Pangka sejak tahun 1976, "nan malilik deta" (mengesahkan) saat itu kaampek Suku pitopang Sungai Rimbang (alm.Anas Dt. Bijo), lalu "nan manyisikkan karih" (menyisipkan keris) ke pinggang adalah Hendri Dt. Pangka Bandaro.
Prosesi batagak pangulu saat itu (1976) bagalanggang mato nan rami (disaksikan banyak orang), salah satunya adalah Pak Zeldi (Didi) kelahiran tahun 1964).
Pangulu atau penghulu dalam adat Minangkabau diberi gelar Datuak/Datuk, jika datuk meninggal dunia atau berhalangan tetap maka penggantinya akan dipilih melalui rapat kaum atau mufakat kaum, prosesnya melalui musyawarah mufakat.
Karena suku di turunkan melalui jalur ibu (matrilineal) maka pangulu yang boleh menerima sako tentunya yang satu suku dalam kaum tersebut.
Helmi Dt. Pangka yang meninggal dunia sejak 29 April 2025, selanjutnya ditindak lanjuti kaum pitopang Sungai Rimbang melakukan rapat kaum yang menghasilkan mufakat untuk Cherry S Richardo sebagai Dt. Pangka yang baru. Dan sudah dilakukan juga Rapat kaum pada tanggal 2 Mei 2025 di rumah kaum bersama Masri Dt. Bijo Kaampek Suku Suduik Nan Limo pada saat itu beliau berkata “ hasil mufakat ini akan saya bawa ke Rapat suduik / sudut, lebih bagus buat juga lah secara tertulis untuk memperkokoh kesepakatan“
Musyawarah kaum ini sudah dilakukan sebelum Alm. Helmi Dt. Pangka meniggal “ Masih Dalam keadaan Sakit di rawat di Padang “ karna kesepakatan kaum sudah ada sebelumnya maka, pada saat Alm. Helmi Dt. Pangka akan di kebumikan, kaum menyampaikan kepada Masri Dt. Bijo bahwa pengganti nya Cherry S Richardo tidak terkejar buat hadir bagaimana caranya datuk? , Masri Dt. Bijo memberi arahan buat untuk menitipkan Sako sampai pengganti datang dengan rentang waktu yang ditentukan 100 hari.
Kaum Dt. Pangka di sini menitipkan sako bukan melipat sako. Namun Masri Dt. Bijo sebagai Kaampek Suku Suduik Nan Limo malah berdalih berbeda.
Namun mufakat suku pitopang kaum Dt. Pangka berbuah kecewa saat penerus Alm. Anas Dt. Bijo yakni Masril Dt. Bijo diduga berkonspirasi lalu berusaha menggalang/menggagalkan pengesahan Dt. Pangka yang baru.
Dengan dalih "kusuik diujuang, babaliak ka pangka" (kusut diujung, kembali ke pangkal), yang diungkit gelar Helmi Dt. Pangka yang dianggap gelar "punah", walaupun yang mengesahkan saat itu (1976) adalah Anas Dt. Bijo yang meninggal dunia tahun 1978 dan sejak tahun itu barulah Masri Dt. Bijo menjawek warih/menerima gelarnya.
Namun Masri Dt. Bijo dengan berbagai alasan yang dicari-cari menyebut gelar itu sudah "punah" sejak Yasni Dt. Pangka yang meninggal dunia tahun 1970.
Bahkan tahun 2000 pada saat batagak pangulu, ranji tahun 1973 (ditulis tangan) disadur ke sistem ketik dan Masri Dt. Bijo sebagai kaampek suku suduik nan limo ikut tanda tangan, tapi anehnya dengan dalih “terpaksa “ beliau membatalkan tanda tangan pengesahan ranji tersebut.
Berbagai upaya sudah dilakukan kaum Dt. Pangka untuk malewakan gelar sako kepada Cherry S Richardo, tapi selalu digalang/digagalkan Masri Dt. Bijo, malah niniak mamak yang lain juga ikut-ikutan mendukung "titah" beliau.
Terkatung-katung gelarnya tidak bisa dilewakan, kaum Dt. Pangka mencoba meminta "petunjuk" kepada niniak mamak yang lain balai adat tetapi masih satu nagari mereka mengatakan bahwa tidak ada kekurangan dan kesalahan untuk melewakan gelar tersebut.
Di sini kami kaum Dt. Pangka ingin meminta keadilan dan petunjuk untuk kebenaran yang di junjung tinggi dalam Adat Minangkabau.
Ketika Dikonfirmasi kepada Cherry S Ricardo melalui telepon selulernya mengatakan kepada redaksi global expost.co.id bahwa ,dengan dalih - dalih yang dikemukan oleh Masri Dt. Bijo selaku kaampek suku suduik nan limo, kami kaum Dt. Pangka suku pitopang merasa keberatan dan sangat dirugikan
Dikarenakan ranji kaum Dt Pangka suku pitopang yang dibuat pada tahun 2000, Masri Dt Bijo selaku kaampek suku suduik nan limo telah menandatangani ranji tersebut, Dan juga ranji tersebut ditandatangani oleh ketua KAN ujar Cherry S Ricardo menutup teleponnya
Tim
Suliki , Kabupaten Limapuluh Kota ( globalexpost.co.id ) - Helmi manjawek sako (menerima gelar) Dt. Pangka sejak tahun 1976, "nan malilik deta" (mengesahkan) saat itu kaampek Suku pitopang Sungai Rimbang (alm.Anas Dt. Bijo), lalu "nan manyisikkan karih" (menyisipkan keris) ke pinggang adalah Hendri Dt. Pangka Bandaro.
Prosesi batagak pangulu saat itu (1976) bagalanggang mato nan rami (disaksikan banyak orang), salah satunya adalah Pak Zeldi (Didi) kelahiran tahun 1964).
Pangulu atau penghulu dalam adat Minangkabau diberi gelar Datuak/Datuk, jika datuk meninggal dunia atau berhalangan tetap maka penggantinya akan dipilih melalui rapat kaum atau mufakat kaum, prosesnya melalui musyawarah mufakat.
Karena suku di turunkan melalui jalur ibu (matrilineal) maka pangulu yang boleh menerima sako tentunya yang satu suku dalam kaum tersebut.
Helmi Dt. Pangka yang meninggal dunia sejak 29 April 2025, selanjutnya ditindak lanjuti kaum pitopang Sungai Rimbang melakukan rapat kaum yang menghasilkan mufakat untuk Cherry S Richardo sebagai Dt. Pangka yang baru. Dan sudah dilakukan juga Rapat kaum pada tanggal 2 Mei 2025 di rumah kaum bersama Masri Dt. Bijo Kaampek Suku Suduik Nan Limo pada saat itu beliau berkata “ hasil mufakat ini akan saya bawa ke Rapat suduik / sudut, lebih bagus buat juga lah secara tertulis untuk memperkokoh kesepakatan“
Musyawarah kaum ini sudah dilakukan sebelum Alm. Helmi Dt. Pangka meniggal “ Masih Dalam keadaan Sakit di rawat di Padang “ karna kesepakatan kaum sudah ada sebelumnya maka, pada saat Alm. Helmi Dt. Pangka akan di kebumikan, kaum menyampaikan kepada Masri Dt. Bijo bahwa pengganti nya Cherry S Richardo tidak terkejar buat hadir bagaimana caranya datuk? , Masri Dt. Bijo memberi arahan buat untuk menitipkan Sako sampai pengganti datang dengan rentang waktu yang ditentukan 100 hari.
Kaum Dt. Pangka di sini menitipkan sako bukan melipat sako. Namun Masri Dt. Bijo sebagai Kaampek Suku Suduik Nan Limo malah berdalih berbeda.
Namun mufakat suku pitopang kaum Dt. Pangka berbuah kecewa saat penerus Alm. Anas Dt. Bijo yakni Masril Dt. Bijo diduga berkonspirasi lalu berusaha menggalang/menggagalkan pengesahan Dt. Pangka yang baru.
Dengan dalih "kusuik diujuang, babaliak ka pangka" (kusut diujung, kembali ke pangkal), yang diungkit gelar Helmi Dt. Pangka yang dianggap gelar "punah", walaupun yang mengesahkan saat itu (1976) adalah Anas Dt. Bijo yang meninggal dunia tahun 1978 dan sejak tahun itu barulah Masri Dt. Bijo menjawek warih/menerima gelarnya.
Namun Masri Dt. Bijo dengan berbagai alasan yang dicari-cari menyebut gelar itu sudah "punah" sejak Yasni Dt. Pangka yang meninggal dunia tahun 1970.
Bahkan tahun 2000 pada saat batagak pangulu, ranji tahun 1973 (ditulis tangan) disadur ke sistem ketik dan Masri Dt. Bijo sebagai kaampek suku suduik nan limo ikut tanda tangan, tapi anehnya dengan dalih “terpaksa “ beliau membatalkan tanda tangan pengesahan ranji tersebut.
Berbagai upaya sudah dilakukan kaum Dt. Pangka untuk malewakan gelar sako kepada Cherry S Richardo, tapi selalu digalang/digagalkan Masri Dt. Bijo, malah niniak mamak yang lain juga ikut-ikutan mendukung "titah" beliau.
Terkatung-katung gelarnya tidak bisa dilewakan, kaum Dt. Pangka mencoba meminta "petunjuk" kepada niniak mamak yang lain balai adat tetapi masih satu nagari mereka mengatakan bahwa tidak ada kekurangan dan kesalahan untuk melewakan gelar tersebut.
Di sini kami kaum Dt. Pangka ingin meminta keadilan dan petunjuk untuk kebenaran yang di junjung tinggi dalam Adat Minangkabau.
Ketika Dikonfirmasi kepada Cherry S Ricardo melalui telepon selulernya mengatakan kepada redaksi global expost.co.id bahwa ,dengan dalih - dalih yang dikemukan oleh Masri Dt. Bijo selaku kaampek suku suduik nan limo, kami kaum Dt. Pangka suku pitopang merasa keberatan dan sangat dirugikan
Dikarenakan ranji kaum Dt Pangka suku pitopang yang dibuat pada tahun 2000, Masri Dt Bijo selaku kaampek suku suduik nan limo telah menandatangani ranji tersebut, Dan juga ranji tersebut ditandatangani oleh ketua KAN ujar Cherry S Ricardo menutup teleponnya
Tim
Social Header