Lampung Timur – Kepala Desa Buana Sakti, [nama kepala desa], resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur atas dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Bendungan Buana Sakti. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait penyimpangan anggaran proyek tersebut.
Proyek pembangunan bendungan yang dianggarkan dengan dana desa sebesar Rp2,5 miliar ini diduga mengalami penggelembungan anggaran dan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran oleh tersangka dalam pelaksanaan proyek Bendungan Buana Sakti. Bukti-bukti sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam konferensi pers.
Selain kepala desa, pihak kejaksaan juga sedang menyelidiki keterlibatan beberapa pihak lain, termasuk kontraktor pelaksana proyek dan perangkat desa yang diduga turut serta dalam tindakan korupsi ini.
Masyarakat Desa Buana Sakti menyayangkan tindakan ini. “Kami sangat kecewa karena bendungan tersebut seharusnya menjadi solusi untuk masalah irigasi di desa, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tersangka kini ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran desa.
Social Header