Dharmasraya. (global.expost.co.id)
Berdasarkan surat laporan para akitivis daerah ini, berinisial EA, G, M dan JPR. Melaporkan hasil temuan mereka tentang adanya pekerjaan proyek Revitalisasi tahun 2025 di SDN 05 Koto Salak yang mereka duga melanggar hukum serta peraturan yang ada di Negara ini. Laporan tersebut telah mereka serahkan pada pihak Kejari Dharmasraya, tgl 24 November 2025.
Dalam laporan para aktivis itu, mereka merincikan beberapa dugaan penyelewengan atas pengerjaan Program Revitalisasi di SDN 05 Koto Salak tersebut, yaitu sebagai berikut: 1. pondasi di pembangunan Toilet tidak memiliki tapak bawah dan atau tidak punya anstampang serta tidak pake pasir urug. 2. Lantai tidak di pasangi granit, hanya pake kramik biasa. 3. para pekerja tidak pakai APK ( Alat Pengaman Kerja ) saat bekerja. 4. jarak besi begol untuk tiang balok 25 cm-30 cm. 5. semua konsen mereka duga memakai kayu kelas rendah atau tidak layak untuk di jadikan bahan konsen atas program nasional tersebut. Disebutkan, bahwa bahan kayu untuk konsen tersebut hampir semua seratnya berserabut, kasar dan mudah di kopek alias di kupas dengan tangan.
Pada point 6. Pengerjaan kuda-kuda juga mereka tengarai di kerjakan asal-asalan. Yaitu semua sambungan kayu kuda-kudanya, tidak rapi serta tidak memenuhi Estetika dalam sebuah pekerjaan teknis pertukangan. 7. Ketinggian bangunan dalam pekerjaan rehab, mereka duga juga tidak di naikan beberapa cm. Dan dalam pengerjaan Program ini di sebutkan juga pada point 8. pihak sekolah dan atau pihak pelaksana tidak memakai mesin molen saat pengecoran.
Ketika delapan ( 8 ) point dugaan penyelewengan dalam pekerjaan Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 di SDN 05 Koto Salak tersebut di Konfirmasi pada pihak Kepsek yang bersangkutan di nomor: 082169****08 sampai berita ini di publikasikan, tidak ada Respon sama sekali.
Seperti kita ketahui, program revitalisasi adalah mempergunakan uang negara atau dari APBN yang sumber utamanya dari pajak rakyat Indonesia, bukan memakai uang pihak Sekolah dan atau memakai uangnya pribadinya oknum Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan ( P2SP ) dengan sistem swakelola. Maka wajar bila program ini di pantau serta awasi. Bahkan bila perlu di laporkan pada pihak yang berwenang. Dan semua lapisan masyarakat di Negri ini, juga berhak melaporkanya.
Maka, dugaan tindakan penyelewengan di program revitalisasi atas sekolah ini, kiranya harus di usut-tuntas serta di bawa ke Ranah Hukum nampaknya. Dan jangan-jangan memang ada unsur tindak Pidana Korupsinya. Mungkin itulah sebabnya para aktivis tersebut di atas telah melaporkanya persoalan ini, pada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kab. Dharmasraya baru-baru ini. Yaitu tepatnya pada Afdal selaku Kasi Pidsus.
Ketika awak media ini mengkonfirmasikan pada Afdal selaku Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya (28/11/2025), pada nomor: 0852634****99 tidak ada tanggapan atas laporan yang di serahkan oleh para aktivis tersebut di atas. Dan satu hari sebelumnya, menurut Aktivis M, ia juga telah mencoba kontak langsung Afdal, juga tidak ada jawaban. ( Tim )


Social Header